Sebanyak 427 KK Kelompok Penerima Manfaat Atau KPM Bansos Desa Ngargoharjo Tidak Bisa Mencairkan Uangnya

  • Whatsapp

Media Humas Polri

Pupus sudah harapan warga kurang mampu/miskin yang seharusnya bisa terbantu dengan adanya program pemerintah melalui dana bantuan sosial lewat program KPH dan BPNT di Desa Ngargoharjo Kecamatan Giritontro.

Bacaan Lainnya

427 KK kelompok penerima manfaat/KPM gagal mencairkan dananya karena diduga sudah dicairkan terlebih dahulu oleh pengurus e-warung/agen BNI 46 yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa.

Hal ini bisa terjadi dikarenakan kartu disimpan oleh pengurus agen BNI 46, sehingga setiap ada dana bantuan sosial pengurus tinggal mencairkan/menggesek.

Kepala Desa Ngargoharjo Sumadi membenarkan hal ini, seperti yang disampaikan kepada MHP di kantornya kemarin Jum’at, (8/3/2024).

“Benar, mas  memang ada masalah terkait pencairan dana bansos di Desa Ngargoharjo, jumlah penerimanya 427 orang dan ini sangat mengagetkan saya. Saya sebagai penanggung jawab tidak bisa berbuat banyak, karena masalah teknis pencairan langsung oleh pengelola, tugas saya hanya memerintahkan kepada kardus yang warganya mendapatkan bantuan. Terlebih berapa nominal dan sejak kapan hal ini terjadi, silakan langsung kepada pengurus. Tugas saya sebatas memfasilitasi dan mengkomunikasikan dengan Pak Camat dan jajarannya TKSK serta Kepolisian.” ujarnya.

Terpisah pengurus bansos *Yusuf* saat ditemui di rumahnya membenarkan dan mengakui perbuatannya. “Benar, Pak. Ini memang kesalahan kerja saya. Sebenarnya ada beberapa KPM yang sudah mengetahui hal ini, dan saya bertanggung jawab. Mengenai jumlahnya saya belum bisa sampaikan, karena harus menghitung dan mencocokkan dengan print out di bank.” ujarnya.

Perihal mandeknya pencairan dana bansos yang seharusnya sampai ke tangan penerima di Ngargoharjo sudah berlangsung lama Dan ini juga diakui oleh *Yusuf*. Mencuatnya permasalahan ini berawal dari warga yang mengunggah ke media sosial dan langsung direspon oleh Pemerintah Desa. Sementara warga penerima yang minta namanya dirahasiakan, menuntut pengurus bertanggung jawab sehingga yang menjadi haknya bisa diterima. ( Triyono)

Pos terkait