Semburan Lumpur Gas Di Sanga Sanga Warga Terdampak ISPA Dan Limbah

Media Humas Polri//Sanga-Sanga

Aktivitas pengeboran sumur migas milik PT Pertamina EP (PEP) Sanga-Sanga Field yang berlokasi di Jalan Habibah, RT 04, Kelurahan Jawa, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, mengakibatkan semburan lumpur bercampur gas pada Kamis (19/6/2025). Insiden tersebut memicu keluhan gangguan pernapasan pada warga dan menyebabkan pencemaran limbah di lingkungan sekitar.

Bacaan Lainnya

Sejumlah warga yang ditemui pada Jumat (20/6/2025) menyatakan bahwa mereka melihat langsung aktivitas pengeboran sumur migas tersebut. Akibatnya, beberapa warga mengalami gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan mencium aroma gas menyengat di sekitar permukiman. Selain itu, aliran parit warga tercemar oleh limbah dari kegiatan tersebut.

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua RT 04 segera mengimbau warga melalui grup WhatsApp untuk memeriksakan kondisi kesehatannya di Posko Kesehatan Pertamina yang dibuka di TK Nuri Bakti, RT 04 Kelurahan Jawa. “Kami membaca pengumuman di grup RT bahwa warga yang terdampak dapat segera memeriksakan kesehatan di posko yang disediakan oleh Pertamina,” ungkap salah satu warga.

Sorotan dari Aktivis Lingkungan

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kami Sahabat Peduli Lingkungan (LSM KSPL) Kalimantan Timur, Aslian Kapailu, S.H., mengecam kejadian tersebut. Ia menyebut bahwa aktivitas pengeboran yang dilakukan oleh PT Pertamina EP Sanga-Sanga telah merugikan masyarakat baik dari aspek kesehatan maupun pencemaran lingkungan.

“Aktivitas pengeboran ini tidak hanya berdampak pada kesehatan warga, tetapi juga telah mencemari lingkungan sekitar. Ini jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Aslian.

Ia menegaskan bahwa pihak manapun yang terbukti mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat harus ditindak tegas sesuai hukum. “Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 menjadi dasar utama dalam perlindungan lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap UU ini harus diproses oleh aparat penegak hukum,” tambahnya.

Tanggapan dan Klarifikasi PT Pertamina EP

Menanggapi insiden tersebut, melalui siaran pers resmi pada Sabtu (21/6/2025), Manager Comrel & CID PT Pertamina Hulu Indonesia, Dony Indrawan, menyatakan bahwa pihak perusahaan telah bergerak cepat untuk menangani semburan gas dan lumpur tersebut.

“PT Pertamina EP Sanga-Sanga Field langsung menjalankan prosedur penanganan secara cepat, terukur, dan mengutamakan keselamatan pekerja, masyarakat, serta perlindungan fasilitas dan lingkungan,” jelas Dony.

Ia juga menambahkan bahwa perusahaan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam upaya penanganan kejadian ini serta berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.( Alfian )

Pos terkait