Media Humas Polri//Banjar Baru
Sengketa lahan seluas 106 hektare antara kelompok Hj. Sanawiyah dan PT Arutmin Indonesia di Desa Kintapura, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, memasuki babak baru. Watch Relation of Corruption (WRC) dan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Selatan menilai PT Arutmin belum menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban ganti rugi.
Lahan yang digunakan sebagai lokasi pembuangan limbah tambang (overburden/OB) oleh PT Arutmin Site Asam-asam ini memiliki dasar hukum Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) tahun 1995–1998. Namun, pihak pemilik tanah merasa haknya diabaikan dan telah melakukan sejumlah langkah hukum dan aksi damai.
WRC dan DAD Kalsel menuntut PT Arutmin Indonesia untuk mengakui secara resmi kepemilikan lahan dan membayar ganti rugi secara layak. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, maka aksi lanjutan akan digelar secara besar-besaran, termasuk ritual adat pemotongan babi di area tambang sebagai bentuk protes adat.
Sengketa ini kini menjadi sorotan publik di Kalimantan Selatan, dan diharapkan PT Arutmin Indonesia dapat segera menyelesaikan masalah ini dengan baik dan adil. ( Irfani)





