Sengketa Tanah Antar Saudara Dan Keluarga Di Dusun Sukoanyar Desa Wonorejo Trowulan Memasuki Babak Baru

Media Humas Polri//Mojokerto

Hasil mediasi pertama sengketa tanah di Dusun Sukoanyar Desa Wonorejo Trowulan berujung anti klimaks.Kedua belah pihak saling klaim atas objek tanah yang menjadi sengketa sebagai pemilik yang berhak dan sah menurut hukum dan Undang undang.

Bacaan Lainnya

Banari (79 th) sebagai pemilik tunggal dari objek yang disengketakan tetap bersikukuh bahwa dia tidak pernah merasa menghibahkan dan atau menjual belikan tanah yang menjadi hak miliknya dalam bentuk hitam di atas putih.Dia juga mengingkari bahwa telah turut serta dalam penanda tanganan atau cap jempol ketika proses hibah atau jual beli di Balai Desa Wonorejo yang kala itu dipimpin oleh seorang Kades yang bernama Suanan.

Di lain pihak adik Banari yaitu Satumin satu satunya yang masih hidup juga beberapa anggota keluarga lainnya menyampaikan hal yang berbanding terbalik dengan pernyataan Banari.Mereka justru menerima hibah dari Banari kala itu di Balai Desa dengan disaksikan oleh Perangkat Desa.Mereka juga bersaksi bahwa ada akte hibah dengan cap jempol Banari juga Akte Jual Beli yang juga ditanda tangani beliau dalam kurun waktu yang berbeda.

Karena merasa di pihak yang benar dan juga tidak pernah merasa menghibahkan atau menjual belikan tanah miliknya Banari akan menempuh jalur hukum dengan bukti sertifikat tanah yang masih utuh dan tidak mengalami perubahan atau revisi yang menjadi alasan kuat Banari.

Awak Media melakukan pendalaman informasi secara komprehensif dengan mendatangi Balai Desa Wonorejo (Kamis 17/07/25).Hasil keterangan dari Pemerintah Desa yaitu Kades Hj.Supariati SH,Sekdes Rista Mahendra serta beberapa orang pamong Kaur dan Kasi menyatakan bahwa hibah tanah milik Banari memang benar adanya dihadiri oleh Banari sendiri juga istri.Bahkan diantara mereka ada yang ikut menyaksikan secara langsung.

Kades Wonorejo Hj.Supariati SH menegaskan bahwa pihak Desa hanya sebagai mediator yang memediasi serta menjembati permasalahan ini agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan win win solution.

“Tentunya kami (Pihak Desa) berada di tengah diantara kedua belah pihak yang masih belum menemukan jalannya masing masing.Kami akan tetap berupaya untuk kebaikan semua,karena bagaimanapun itu mereka adalah warga kami yang terhitung masih ada ikatan darah,”pungkas Hj.Supariati.

Mengenai pihak Banari yang akan menempuh jalur hukum Kades Supariati memberikan tanggapan :

“Kami tidak punya kuasa untuk melarang ataupun menyuruh jika diselesaikan melalui proses litigasi.Itu sah secara hukum andaikan memang itu jalur yang kan ditempuh,tapi kami sebagai Pemerintah Desa tentu berharap yang terbaik untuk warganya dan bahkan kami juga sudah berencana mengagendakan mediasi kedua untuk kedua belah pihak sebagai bentuk dan wujud kepedulian kami,”ungkapnya kepada awak Media. (denk)

Pos terkait