Seorang Gadis Pelajar 16 Tahun Di Lembata Dicabuli Dua Pelaku Bejat Moral Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Lembata

  • Whatsapp

Media Humas Polri // Lembata

 

Bacaan Lainnya

Kembali Kejadian yang mengenaskan di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur seorang gadis pelajar Sekolah Menengah Atas yang berinisial MOB, berusia 16 tahun berasal dari Desa Amakaka, Kecamatan Ile ape dicabuli kehormatannya oleh dua pelaku masing masing berdomisili di lingkungan kota Baru dan Lamahora yang tidak jauh jaraknya dari jantung kota Lewoleba.

Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP I Wayan Pasek Sujana, SH.MH kepada Wartawan media ini mengatakan bahwa, berdasarkan hasil penyelidikan bahwa ada dua pelaku pencabulan terhadap seorang pelajar yakni ; Abi Fardian Liliwana alias Ades berusia 21 tahun yang berdomisili di kota Baru Selatan Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.

Sementara Pelaku Ramadhan Hamid Sale alias Cale berusia 20 tahun yang berdomisili di Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, ungkapnya.

Kemudian Kasat I Wayan menerangkan bahwa, Pada tanggal 31 juli 2023 sekitar pukul 22.00 Wita korban diajak oleh Ades pergi ke pesta, sepulang dari pesta, pelaku Ades memaksa korban untuk berhubungan badan.

Setelah itu korban takut pulang dan korban menghubungi pelaku Cale yang adalah sepupunya Ades bertujuan agar korban bisa menginap semalam sebelum paginya pulang kerumahnya, namun sekitar jam 04.00 dini hari pelaku Cale akhirnya menyetubuhi mahkota korban,  terangnya.

” Kedua pelaku ini sempat melarikan diri ke pulau Solor Kabupaten Flores Timur namun pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Lembata dipimpin oleh saya selaku Kasat Reskrim Polres Lembata akhirnya kedua pelaku berhasil di Ciduk di rumah kediaman yang bertempat di Kota baru dan Lamahora, jelasnya.

” Kedua pelaku ini saat sudah diamankan Ruang Tahanan Polres Lembata untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ujar AKP I Wayan.

Lanjut Kasat I Wayan menyebutkan bahwa, Terhadap kejadian ini merupakan pelanggaran pasal Persetubuhan dan percabulan anak yang disangkakan, Pasal 81 ayat 1 atau pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang 23 tahun 2002.

Tentang perlindungan anak menjadi undang undang Jo pasal 76 D atau pasal 76 E undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maximal 15 tahun atau denda 1 miliyar rupiah, terangnya ( Jurnalis/ Ahmad )

Pos terkait