Seorang Ibu Di Aceh Singkil Diduga Didjalimi Oleh Anak Tiri Begini Faktanya

  • Whatsapp

Seorang Ibu Di Aceh Singkil Diduga Didjalimi Oleh Anak Tiri, Begini Faktanya

Aceh Singkil – mediahumaspolri.com | Ibu setengah baya Nurasiah namanya warga Desa Kampung Baru Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh singkil, mengaku sering diteror oleh anak tirinya menyangkut soal harta gono gini.

Bacaan Lainnya

Ketika di komfirmasi awak media ibu Nurasiah mengatakan, saya selalu di teror oleh anak tiriku, mulai dari merampas surat – surat tanah dari dalam rumah ku hinga surat kereta semua di jarahi mereka ketika saya berada di pulau semelue, serta mereka mengancam rumah saya akan di bakar, karna saya cuma meminta hak saya, yaitu beberapa bidang tanah yang bertanamankan sawit, tutur Nurasiah, Senin (31/01/22).

Yang mana tanah tersebut, Lanjut Nurasiah, kerja berat kami bersama almarhum suami saya semasa hidup beliau, namun tanah kebun itu di jual oleh anak tiri saya, tanpa sepengetahuan saya.

“Anehnya lagi kepala desa kami juga ikut menandatangani surat jual beli tanah itu ada apa ini sebenarnya,”Ujarnya

Lebih lanjut Nurasiah menyampaikan, Sebelumnya saya dan istri pertama almarhum serta anak yang tertua dari almarhum sudah membuat perjanjian diatas matre di ruangan Sat Reskrim Mapolres Aceh Singkil, pada tanggal 3 Mai 2017 lalu, juga di hadiri para saksi diantaranya, kepala Desa kampung Baru Arwis juga kepala Desa Gunung Lagan Kecamatan Gunung Meriah Maya Sari.

“Dalam surat perjanjian itu semua harta peninggalan almarhum, akan di bagi 3 (Tiga) Serta tidak ada yang mengganggu gugat, apabila mereka mengganggu gugat, maka mereka bersedia untuk di tuntut dan di hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negri republik Indonesia ini,” Ucapnya.

Nurasiah menambahkan, saya kecewa atas sikap kepala desa kami yang sengaja menandatangani surat jual beli kebun tersebut, yang di jualkan anak tiri saya kepada pihak ke dua, sedangkan pertinggal berkas itu ada sama dia, sangat di sayangkan sikap Kepala Desa kami ini mengambil keputusan tanpa melalui musyawarah terlebih dahulu.

“Seharusnya selaku Kepala Desa itu, yang diutamakan kepentinga warganya, bukan malah membuat kericuhan terhadap warganya sendiri, yang juga seharusnya diadakan musyawarah, jangan asal tandatangani,”Terangnya.

“Dalam halini saya selaku istri kedua dari almarhum Sakdan berutu tidak akan tinggal diam, akan saya tuntut keranah hukum untuk mendapatkan keadilan,” Tegasnya.

Sementara itu Kepala Desa Kampung Baru Selamat mengatakan, Sudah 3 (Tiga) kali saya pending penanda tangani itu, dan sudah saya suruh kepala dusun untuk mengundang sdri Nurasiah, namun tidak berhadir ditempat.

“Namun saya di ancam anak tiri Nurasiah, apa bila tidak saya lakukan penandatangi surat jual beli kebun itu, maka rumah Nurasiah akan di bakarnya, karena saya menghindari agar rumahnya tidak dibakar oleh anak tirinya maka saya terpaksa tandatangani surat jual beli itu,” tutupnya

Laporan : Sofyan/Burhannudin

Pos terkait