Media Humas Polri//Lamongan
Seorang wanita bernama SNK (45) meninggal dunia akibat membakar dirinya sendiri di rumahnya di Dusun Ploso Lebak, Desa Tambak Ploso, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.
Dari keterangan polisi, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu sore kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB. Korban membeli bahan bakar jenis pertalite dan membakar dirinya sendiri di halaman depan rumahnya.
“Menurut keterangan saksi Prayoga, melihat korban membeli bahan bakar jenis pertalite dengan membawa botol plastik air mineral di warung Ahmad, tidak lama kemudian saksi mendengar informasi kalau korban bunuh diri dengan cara membakar tubuhnya,” kata Kapolsek Turi, AKP Suroto Senin (24/2/2025)
Korban ditemukan adiknya, Kartono (48), dalam keadaan luka bakar seluruh tubuh. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan (RSML) untuk dilakukan perawatan medis. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 22.35 WIB.
“Korban meninggal dunia dengan cara membakar dirinya menggunakan bahan bakar pertalite,” ujar AKP Suroto.
Dokter yang menangani korban menyatakan bahwa korban meninggal dunia akibat luka bakar 89 persen. Keluarga korban membuat surat pernyataan menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan autopsi.
“Berdasarkan keterangan dokter bahwa korban meninggal dunia karena mengalami luka bakar 89 persen, selanjutnya korban dibawa pulang kerumah duka pada hari ini Senin 24 pebruari 2025 sekira 01.30 wib, dan rencana akan dimakamkan siang hari,” ungkap AKP Suroto.( Iswanto)




