Seorang Kakek di Muratara Cabuli Anak Umur 5 Tahun

  • Whatsapp

Seorang Kakek di Muratara Cabuli Anak Umur 5 Tahun

MURATARA – Reskrim Polsek Rupit berhasil mengamankan seorang kakek bernisial AM (70) dirumahnya kampung I Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas. AM ditangkap diduga telah melakukan pencabulan kepada anak berusia 5 tahun. (19/2/2022)

Bacaan Lainnya

Kasus ini mulai terungkap, saat diketahui korban berkata kepada pelapor kalau korban kencing terasa sakit. Kemnudian pelapor membawa korban ke bidan desa yang mana diketahui selaput darah korban sudah berdarah.

Setelah itu korban bercerita kepada pelapor bahwa pelaku (AM) telah memasukan jarinya ke dalam kemaluan korban yang mana pada saat itu korban sedang bermain kerumah pelaku kemudian pelaku mengajak korban kekamarnya yang mana pelaku sambil berkata “SINI DEK IKUT KAKEK”

Kemudian korban masuk kedalam kamar, pelaku langsung mengunci pintu kamarnya dan memberikan uang Rp 1.000 serta jajan kepada korban kemudian korban ditidurkan oleh pelaku diatas kasurnya kemudian pelaku membuka celana korban kemudian pelaku memasukan jarinya kedalam kemaluan korban sebanyak 3 kali sambil berkata kepada korban “SAKIT DAK” kemudian dijawab oleh korban “SAKIT” kemudian pelaku berkata kepada korban “JANGAN NGOMONG SAMO AYAH SAMO MAMA DEK GEK KAKEK CUBIT”

Setelah itu korban langsung keluar dari rumah pelaku, atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan pelapor melaporkan kejadian tersebut kepolsek Rupit.

Jumat tgl 19 Februari 2022 sekira jam 16.30 WIB telah di lakukan Penangkapan terhadap Pelaku, tersangka ditangkap didalam rumah pelaku di Kampung I desa lawang agung Kec. Rupit Kab. Muratara. Penangkapan dilakukan setelah anggota melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada ditempat tersebut. Lalu Kapolsek Rupit AKP HERMANSYAH,S.IP, M.Si memerintahkan kanit Reskrim kemudian kanit reskrim beserta anggota unit Reskrim Polsek Rupit untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Tersangka ditangkap didalam rumahnya di Kampung I desa lawang agung Kec. Rupit Kab. Muratara dan tersangka mengakui perbuatannya. Kemudian Tersangka dibawa ke Polsek Rupit utk diproses hukum lebih lanjut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Rupit AKP HERMANSYAH,S.IP, M.Si melalui pers rilis menjelaskan, ” Penangkapan pelaku berdasarakan Laporan Polisi nomor : LP/B/04 / II / 2022/SPKT/Polsek Rupit/Polres Muratara/Polda Sumsel tanggal 19 Februari 2022. Pelaku sudah diamankan di Polsek Rupit untuk dilakukan proses selanjutnya, Status pelaku diduga telah melanggar Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak”. Jelas Kapolsek Rupit (20/2/22)

Pos terkait