Seorang Pemuda Warga Bantan Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

Media Humas Polri || Bengkalis

Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menangkap seorang laki-laki berinisial S (26) yang merupakan warga Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Bacaan Lainnya

Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah lapangan pasir Andam Dewi, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, pada Senin 27 November 2023, sekira pukul 14.00 WIB.

“Penangkapannya kemaren, Senin (27/11/2023) sekira pukul 13.00 Wib,” kata Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri melalui press release, Senin (4/12/2023).

Hasan menjelaskan, team Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis melakukan patroli diseputaran wilayah Kota Bengkalis.

“Pada saat melintasi lapangan pasir Andam Dewi tepatnya pukul 14.00 WIB team melihat seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan duduk di atas sepeda motor seperti sedang menunggu seseorang,” sebut Hasan.

kemudian team mendatangi pria tersebut dan pria tersebut mengaku bernama S alias Lobo. Warga Jalan Pahlawan, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

“Team melakukan upaya hukum berupa penggeledahan badan dan di temukan barang bukti berupa, 1(Satu) Paket plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1(Satu) Unit handphone android alat komunikasinya, 1(Satu) Sepeda motor merk honda beat street,” sambung Hasan.

Saat di interogasi kepada tersangka diakui bahwa paket Narkotika jenis sabu tersebut ialah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli sebesar Rp.400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah) dari teman R (dalam lidik).

“Meski demikian, team melakukan penggeledahan di rumah tersangka S alias Lobo dan di temukan 1(Satu) Paket plastik yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah gunting potong, bungkusan plastik pack.team melakukan pencarian terhadap R namun team belum berhasil menemukan keberadaanya,” ulas Hasan.

Atas perbuatannya, S alias Lobo dijerat pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Mus)

Pos terkait