Siapa Backing dibalik beroperasi nya !!! Penambangan. Galian. C Desa Rejomulyo Sugih waras Yang “diduga” Bodong / tak berijin

  • Whatsapp

Siapa Backing dibalik beroperasi nya !!! Penambangan. Galian. C Desa Rejomulyo Sugih waras Yang “diduga” Bodong / tak berijin

KEDIRI,- Mediahumaspolri.com – Pertambangan Ilegal di Kabupaten Kediri mulai beroperasi kembali tambang Galian C yang rata – rata bodong dan tak berijin terkesan memang Hb adanya pembiaran dan terkesan tidak tersentuh oleh hukum, termasuk tambang di wilayah Dusun Rejomulyo, Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar.

Bacaan Lainnya

Apalagi dimasa musim penghujan ini, debit Curah Hujan yang tinggi dan dapat berpotensi bencana Banjir dan tanah longsor.apalagi para pengusaha nakal ini buka di malam hari untuk mengelabuhi dan mengecoh APH( Aparat penegak hukum ) dan diduga gerakan menambang di malam hari para penambang mekanik menggunakan alat berat terkesan teroganisir gerakannya sedangkan dari pihak aparat penegak hukum jelas melarang kegiatan ilegal tersebut tanpa mengindahkan Himbauan dari aparat penegak hukum setempat terkesan menantang dan meremehkan sedangkan Himbauan jelas akan tetapi mereka tetap mencari celah. Untuk mengelabuhi aparat penegak hukum setempat untuk memuluskan aksinya.

Tambang- tambang ilegal yang menggunakan alat berat atau Excavator Seakan para pengusaha tambang ini tanpa memikirkan dampak resiko jangka panjang yang di timbulkan sangat lah besar selain rusaknya ekosistem alam.di sekitar.

Tanpa memperhatikan keselamatan para pekerjanya juga. Dan Menurut aturan perundangan undangan yang ada. Serta ketentuan yang berlaku kegiatan penambangan ilegal yang sudah di atur di dalam undang-undang no 4 tahun 2009 tentangpertambangan mineral dan Batubara tahun 2009.

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

maraknya penambang liar ilegal yang menggunakan ekskavator maupun penambang manual di beberapa tempat di kabupaten Kediri dan daerah lainnya penegak hukum belum bekerja secara maksimal.
Salah satu daerah di Kabupaten Kediri, salah satunya di Dusun Dusun Rejomulyo, Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar ini terkesan adanya pembiaran ataupun terkoordinir.

Hal ini menambah sisi kelam dan karut-marut banyaknya tambang tambang ilegal dan liar Oleh karena itu sudah menjadi tugas dari aparat penegak hukum setempat dan juga dinas-dinas terkait khususnya Satpol PP Kabupaten Kediri yang notabene juga sebagai garda terdepan penegak Perda, untuk menertibkan dan menghentikan kegiatan penambangan ilegal tersebut.
Dosen Fakultas Hukum Ubhara Dr Bagus Teguh Santoso, SH, MH, CLA Ahli Hukum Administrative Penal Law dalam Desertasinya yang membahas tentang Pertambangan Minerba berpendapat, bahwa PETI (Penambangan Tanpa Izin) adalah ‘The Tragedy of common’ sebagai suatu kejahatan (tindak pidana khusus) yang menjadi musuh bersama, karena memberikan dampak terhadap kerusakan alam dan pencemaran lingkungan hidup walaupun manual ataupun menggunakan alat berat.

Doktor lulusan Unair yang Cum Laude ini menuturkan bahwa PETI (Penambang Tanpa Izin) dilakukan tanpa dasar izin yang sah, karena sejatinya fungsi Izin Usaha pertambangan IUP/IPR merupakan sarana kontrol bagi Negara melalui Pemerintah untuk mengendalikan segala kegiatan warganya,sehingga selain sebagai income Negara melalui PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak),fungsi perizinan berorientasi sebagai sarana pengendali/kontrol bagi pemerintah.

“Namun demikian bagi warga yang Tidak taat hukum dan berfikir secara pragmatis, seringkali menggunakan cara-cara short cut untuk mewujudkan keuntungan yang sebesar-besarnya termasuk melakukan kegiatan Penambangan Tanpa Izin yang sah, karena selain perizinan yang sah tidak mudah didapatkan. Terdapat sentralisasi perizinan dibidang pertambangan yang berada di pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM, sehingga Pemerintah Daerah hanya sebagai pemberi rekomendasi dalam proses perizinan pertambangan, karena sejak adanya UU No.4 tahun 2009 Jo UU No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah Daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk menertibkan Izin Usaha Pertambangan,” katanya (Team SLG).

Pos terkait