Siapa Backing Dibalik Praktek Penambangan Yang “Diduga” Ilegal Di Desa Karangbendo Kabupaten Blitar???

Siapa Backing Dibalik Praktek Penambangan Yang “Diduga” Ilegal Di Desa Karangbendo Kabupaten Blitar???

Blitar, Mediahumaspolri.com – Para pengusaha penambangan galian C yang “diduga” ilegal alias bodong di Dasa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, “seolah-olah” meremehkan Aparat Penegak Hukum setempat, para penambang nakal yang tidak taat oleh aturan dan tidak patuh terhadap perundang – undangan yang berlaku, menambah sisi kelam carut marutnya aktivitas galian C yang rata – rata tidak mengantongi izin pertambangan.

Bacaan Lainnya

Ketika tim melakukan investigasi di lapangan, menurut warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya, kegiatan ini terkesan adanya main kucing – kucingan dengan aparat penegak hukum setempat, karena walau tidak beraktivitas di pagi ataupun siang hari, namun kegiatan penambangan galian C yang “diduga” bodong dan tak berizin ini tetap nekat beroperasi di malam hari. Hal ini “terkesan” seperti ada yang mengkoordinir atau memang kebetulan mereka menyiasati beraktivitas di malam hari untuk sekedar mengelabuhi aparat penegak hukum setempat.

Diketahui di lapangan, terdapat mesin sedot pasir dan juga alat berat backhoe yang terlihat dilokasi. Awak media juga memperoleh informasi dari warga sekitar bahwa terdapat beberapa titik tambang pasir yang diketahui milik Supriono atau akrab disapa Ion, milik Bas dan beberapa penambang lainnya.

Diungkapkan salah seorang warga sebut saja “S” yang setiap harinya di lalui angkutan dump truk bermuatan pasir memang sangat menganggu dengan adanya debu serta sejumlah titik jalan banyak yang sudah rusak atau berlubang.

Ia menambahkan kalau adanya hilir mudik dump truk muatan pasir dengan tonase yang melebihi batas bisa merusak kontruksi jalan yang seharusnya menjadi perhatian dari aparat Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Blitar Kota untuk secepatnya bisa menertibakannnya.

Sedangkan di jelaskan di dalam aturan terkait aktivitas penambangan minerba , setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan haruslah mengantongi ijin IUP, IPR,ataupun IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37,pasal 40 ayat (3) pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), kegiatan pertambangan ilegal atau tanpa ijin bisa di pidana 10 tahun penjara atupun denda paling banyak Rp10.000.000 000, akan tetapi hal ini tidak menyurutkan langkah ataupun ciut nyali para pengusaha tambang nakal yg nekat beroperasi di malam hari.

Dan hal ini sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak Hukum wilayah setempat untuk menindak, menutup, dan menghentikan segala sesuatu kegiatan ilegal yang jelas- jelas melanggar hukum agar tercapainya penegakan Supremasi Hukum tanpa pandang bulu siapa pemilik dan backing di balik tambang- tambang ilegal di Desa Karangbendo, supaya tidak timbul isu tidak sedap dan sudut pandang yang miring khususnya pandangan Masyarakat luas pada umumnya.

Oleh karna itu penegak hukum setempat harus segera mengambil langkah tegas karena kegiatan penambangan ilegal adalah musuh bersama, selain merugikan negara baik di sektor pajak dan pendapatan, hal ini juga bisa berpotensi bencana bila aktivitas penambangan liar terus berlangsung dalam jangka panjang. (Tim)

Pos terkait