Sidang Pembacaan Putusan Hasil Mediasi Di Komisi Informasi Ditunda 4 Kades Tidak Hadir

  • Whatsapp

Media Humas polri // Batang Hari

Komisi Informasi Jambi Tunda Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Antara Perkumpulan Pemantauan Keuangan Negara (PKN) Pada Hari Selasa. (30/05/2023)

Bacaan Lainnya

Komisi Informasi Jambi hari ini melakukan sidang permohonan penyelesaian yang diajukan oleh Perkumpulan Pemantauan Keuangan Negara (PKN) dengan empat Kepala Desa di Kabupaten Batang Hari yaitu Desa Kampung Baru, Rengas Sembilan, Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu dan Desa Kubu Kandang Kecamatan Pemayung

Agenda hari ini sebetulnya pembacaan putusan hasil mediasi pada tanggal 09-05-2023 kepada tiga desa yang akan menyerahkan dokumen diantaranya Desa Rengas Sembilan, Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu dan Desa Kubu Kandang Kecamatan Pemayung kepada Perkumpulan Pemantauan Keuangan Negara (PKN) dan sidang ajudikasi lanjutan dengan Desa Kampung Baru dengan agenda pembuktian dan pendalaman

Namun sangat di sayangkan ke 4 Desa tersebut tidak hadir sampai batas waktu yang telah dijadwalkan oleh Komisi Informasi hanya pihak pemohon yang hadir dan pihak termohon atau empat Kepala Desa tidak hadir, namun yang hadir adalah pihak Diskominfo Kabupaten Batang Hari. Sekdis Diskominfo, Kabid dan Kasi, sehingga menjadi tanya-tanya oleh pihak Tim PKN Kabupaten Batang Hari ada apa pejabat daerah hadir disini ternyat mereka mengatakan kepada Tim PKN bahwa kehadiran mereka hanya ingin mendengar saja

Meskipun ke empat Kepala Desa tidak hadir namun sidang penyelesaian sengketa tetap dilanjutkan oleh Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa oleh Majelis Komisioner yaitu Bapak Zamharir, S. HI. MH

Dalam sidang Majelis Komisioner menanyakan kepada pihak Tim PKN Batang Hari atau yang hadir, apakah saudara hadir disini diberikan kuasa oleh Ketum PKN Bapak Patar Sihotang. SH.MH untuk mengikuti

Namun saat ditanya perwakilan pemohon menjawab bahwa belum mendapat kuasa dari pemohon Ketum PKN Bapak Patar Sihotang. SH.MH karena beliau (Patar Sihotang. SH.MH) Ketum PKN tidak sempat memberikan kuasa disebabkan Ketum PKN sedang dikantor PTUN Kalimatan Barat (Pontianak) untuk melaksanakan tugas eksekusi Pemprov Kalbar dan beliau tidak sempat memberikan surat kuasa kepada kami, akan tetapi kami diperintahkan untuk menghadiri disini, maka Majelis Komisi Informasi Jambi memutuskan sidang dilanjutkan pada tanggal 6-06-2023. (Budi MHP Jambi)

Pos terkait