Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Aplikasi Santan Dinas Pmd Musi Banyuasin 

Media Humas Polri//Muba

Di Pengadilan Negeri Palembang Dilaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Musi Banyuasin dan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi & Tindak Pidana Pencucian Uang yg dilakukan Oleh sdr. RC Selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Musi Banyuasin sejak Tahun 2019

Bacaan Lainnya

Bahwa terdakwa yang disidangkan dalam persidangan adalah RC,MA,RD dan MZ

Agenda sidang yang dilakukan hari ini adalah Pemeriksaan Saksi A De Charge Berjumlah 2 orang (TPPU), PEMERIKSAAN TERDAKWA / SALING BERSAKSI

Kegiatan persidangan ini dilaksanakan dan dihadiri oleh :

HAKIM KETUA :

1. KRISTANTO SAHAT H SIANIPAR, S.H.,M.H.

HAKIM ANGGOTA :

1. WASLAM MAKHSID, S.H.,M.H.

2. ARDIAN ANGGA, SH.,MH.

JPU yang hadir di persidangan

1. Dhea Oina Savitri, S.H.

2. Haryanto Widjaja, S.H.

3. Fatmawati, S.H., M.Kn.

Bahwa dalam hal ini Persidangan dihadiri oleh penasehat hukum dari para terdakwa

Dengan jumlah pengunjung sidang lebih kurang berjumlah 10 orang.(Enismiyana)

Pos terkait