Sigap, Babinsa Koramil 17/Idt Bantu Seorang Pelajar Yang Kendaraannya Masuk Kedalam Parit

Sigap, Babinsa Koramil 17/Idt Bantu Seorang Pelajar Yang Kendaraannya Masuk Kedalam Parit

Aceh Timur -mediahumaspolri.com/ Sebagai seorang Babinsa salah satu tugasnya harus membina Teritorial wilayahnya hal itu penekanan dari Komandan Kodim 0104/Aceh Timur Letkol Inf Agus Al Fauzi, S.I.P., M.I.Pol., kepada para Danramil jajaran selain tugas pokok yang lainnya.

Bacaan Lainnya

Hal tersebutlah yang menjadi pegangan Babinsa dan itu dibuktikan oleh Kopda Zainal Abidin Babinsa Koramil 17/Idi Tunong, dengan kesigapan dan kecakapan nya sebagai seorang anggota TNI AD.

Kopda Zainal Abidin memberikan pertolongan kepada salah seorang pelajar di salah satu SMP di Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, dimana sepeda motornya masuk dalam parit (selokan) dikarenakan tidak bisa mengontrol laju sepeda motornya sehingga masuk dalam parit tersebut.

Dengan kesigapan sebagai seorang Anggota TNI AD ataupun Babinsa wilayah, Kopda Zainal Abidin langsung menolong dan menarik sepeda motor nya ke jalan.

Kopda Zainal Abidin mengatakan bahwa, tindakan yang dilakukan itu merupakan sudah menjadi tugas dirinya sebagai seorang Babinsa selaku ujung tombak TNI AD di wilayah. “Apa yang sudah saya lakukan, sudah menjadi kewajiban atau tugas saya.

Tidak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa memang sudah seharusnya ia selalu bersama-sama dengan masyarakat. “Karena bersama rakyat TNI kuat,” ucapnya dengan singkat dan tegas.

Untuk itu saya menghimbau kepada para orang tua, agar tidak memberikan izin kepada anak di bawah umur 17 tahun untuk membawa kendaraan. Hal itu, untuk menjaga keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas.

Secara aturan, anak di bawah usia itu juga belum diperbolehkan membawa mobil atau sepeda motor. Sebab, dalam ketentuan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 81 menjelaskan, untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) minimal 17 tahun.

“Oleh sebab itu, perlindungan terhadap anak-anak di bawah umur agar terhindar dari petaka jalan raya seperti ini adalah mutlak. Menjadi kewajiban orang tua dan masyarakat untuk senantiasa mengingatkan risiko anak di bawah umur untuk tidak berkendara,” pungkasnya.(NS)

Pos terkait