Simpan Sabu 5 Paket Dalam Rumah Warga Jalan Nagur Diringkus Sat Narkoba Polres Siantar

  • Whatsapp

Media Humas Polri // Pematang Siantar

Tim Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus pria berumur 42 tahun berinisial SAS menyimpan 5 paket narkotika jenis sabu dirumahnya,Jalan Nagur GG Masjid Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada hari Senin,15 April 2024 sore pukul 17.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, SH, MH mengatakan awalnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.

Kemudian Personil langsung melakukan penyelidikan Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin, 15 April 2024 sore pukul 17.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus SAS sesuai dengan ciri ciri yang diinformasikan masyarakat tersebut dirumahnya Jalan Nagur GG Mesjid Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara.

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan dirumah rumah SHS dan ditemukan barang bukti 5 paket sabu berat bruto 1,31 gram yang di selipkan di sapu lidi

Kemudian personil juga menemukan dari atas gubuk di halaman belakang rumah di temukan 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 3 bungkus plastik klip kosong dan 1 unit HP merk Infinix.

Saat diinterogasi SAS mengaku sabu itu miliknya sehingga SAS beserta seluruh barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar.

Pelaku SAS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.( Mare )

Pos terkait