Skandal Oknum Pers di Sintang Cecep Kamarudin Dituding Minta Uang dengan Modus ‘Bagi-Bagi Can Bos
Sintang // Media Humas Polri
Pemberitaan simpang siur yang disampaikan oleh oknum pers cecep kamarudin lewat media mega-berita tentang sinar abadi memang sudah dianggap tidak wajar
Dikarenakan berita yang dibuat seolah olah menyudutkan cv.sinar abadi dalam hal legalitas perusahaan tanpa adanya hak jawab dari sinar abadi.
pemberitaan tersebut sangat merugikan cv.sinar abadi sebagai pelaku usaha.dimana usaha tersebut sudah di jalankan diatas 10 tahun.
Dalam keterangannya, owner atau pemilik cv.sinar abadi Nunung menyampaikan setelah dibuat berita yang memfitnah dan mencemarkan nama baik perusahaan.
“Oknum tersebut menghubungi Aboy yang juga sebagai suami dari owner dengan chat di whatsapp.
“BAGI-BAGI CAN BOS” dengan arti dalam bahasa indonesia yang diduga “MINTA UANG / MINTA SESUATU / MINTA KERJA, “tuturnya.
Menurut Nunung, ini merupakan prilaku yang tidak bisa dibenarkan oleh seorang pers ataupun wartawan yang konteknya meminta sesuatu.
“Pada awal nya OKNUM CECEP dari media MEGA BERITA memuat berita yang mencemarkan nama baik cv sinar abadi, “terangnya.
Kemudian lanjut kata Nunung, Cv.Sinar abadi akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya untuk menuntut media tersebut dan juga oknum yang mencemarkan nama baik perusahaan.
“Sebagaimana tercantum dalam UU ITE pasal 27 ayat 3 dan pasal 311 KUHP, “kata Nunung.
Ia berharap dari kami media humas polri supaya ada ketegasan dalam pihak kepolisian menyikapi oknum oknum pers yang ada di kabupaten sintang.
“Dari organisasi wartawan apapun juga wajib memberi sanksi kepada pers mega berita untuk dikeluarkan dari perkumpulan pers.terutama di wilayah kabupaten sintang oknum pers..cecep kamarudin, “tandasnya. (*)…(Boni Media Humas Polri)





