Skandal Pangkalan LPG 3 Kg Nakal Membuat Oknum LSM Kehilangan Tupoksi nya 

Media Humas Polri // Musi Banyuasin

Maraknya pengelola pangkalan LPG 3 kg subsidi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin kinerja dan pembinaan dari agen atau PT serta pengawasan dari pihak terkait di pertanyakan karena berdasarkan aturan salah satunya SK Bupati Musi Banyuasin Nomor 170 /KPTS/ DISDAG PRIN / 2025 yang telah mengatur dan menetapkan harga eceran tertinggi ( HET ) LPG 3 kg Subsidi Rp19.800(sembilan belas ribu delapan ratus rupiah)/ tabung.

Bacaan Lainnya

Tak di gubris (bagaikan pepesan kosong) pengelola pangkalan LPG 3 kg subsidi terkesan ecak-ecak buyan (pura pura tolol)

Diantaranya pangkalan LPG 3 kg subsidi atas nama Puadi Nendra yang telah melangkahi aturan yang telah di tetapkan dengan menjual LPG 3 kg subsidi diatas HET.

Dengan menjual LPG 3kg subsidi dengan harga Rp 24.000 (dua puluh empat ribu rupiah) tentunya pengelola pangkalan telah menyalah gunakan wewenang sebagai penyalur resmi LPG 3kg subsidi yang telah di atur dan di tetapkan sistem pendistribusiannya hal tersebut di utarakan oleh pengelola atau penunggu kios pangkalan LPG 3 kg subsidi atas nama Puadi dan Nendra kepada tim media ini.

Setelah di konfirmasi pengelola pangkalan tersebut diduga kuat melibatkan oknum LSM Rusmanto  untuk ikut dalam skandal permainan penyimpangan LPG 3 Kg subsidi dan setelah beredar pemberitaan terkait pangkalan nakal Puadi Nendra dan cawe cawe nya Rusmanto (oknum yang mengaku sebagai anggota salah LSM di Musi Banyuasin).

Justru melebar dan membuat seorang oknum yang tergabung Di LAN(Lembaga Aspirasi Nusantara ) daerah Muba Fitriandi yang kebetulan ada di group whatsapp Muba Maju Lebih Cepat lepas kendali. Sehingga Mengambil Tindakan yang si nilai tidak Profesional telah mengeluarkan secara sepihak.

Anggota Group tersebut dengan Dalih Rusmanto Masih Saudara Saya.

Dengan Perihal tersebut  Rusmanto dan Fitriandi diduga kuat Lepas kendali dan Kehilangan Tugas dan Fungsinya sebagai Anggota Suatu Lembaga yang Seharusnya lebihan mengedepankan. Keperluan Masyarakat Kecil bukan Justru sebaliknya membela dan berpihak kepada pelaku yang.

Jelas jelas telah merampas Hak Masyarakat kecil dengan Menjual LPG 3kg Subsidi diatas HET.

Dengan perihal tersebut diatas diharapkan Pihak terkait.

Agen  PT  Dinas terkait dan Pihak Hiswana Migas Pertamina serta APH jangan Tutup Mata dan harus mampu dan berani ambil Tindakan Tegas sesuai Tugas dan Fungsinya. Berdasarkan aturan dan undang undang yang berlaku ,#( IR , Tim )

Pos terkait