SL tersangka pencuri di rumah Zubaidah Nasution diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panai Tengah

  • Whatsapp

SL tersangka pencuri di rumah Zubaidah Nasution diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panai Tengah.

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Bacaan Lainnya

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH menyampaikan, Senin (12/11/2023) sekira pukul 02.00 Wib Zubaidah Nasution warga Dusun V Desa Sei Rakyat Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu saat terbangun dari tidurnya melihat Kepala dan tangan orang yang tidak dikenal keluar dari jendela kamar rumahnya langsung Zubaidah Nasution berteriak

Begitu orang ini hilang Zubaidah Nasution, melakukan pemeriksaan barang-barang yang ada didalam rumahnya ternyata 1(satu) buah kotak Handphone merk Iphon 8÷ warna Gold 1(satu) buah kotak Handphone merk VIVO Type 1905 Warna Merah, 1(satu) unit Handphone merk VIVO Type 1905, warna merah, 1 (satu) buah Jeregen.dengan adanya kehilangan ini Zubaidah Nasution membuat laporan di Pos Polpos Desa Sei Rakyat Polsek Panai Tengah Selasa (13/11/2023)

Laporan Zubaidah Nasution ini ditindak lanjuti Tim Opsnal Satreskrim Polsek Panai Tengah dipimpin Kanit Reskrim Ipda DP Samosir.S.Sos, Kerugian korban ditaksir sekitar Rp.6.850.000.Tim Opsnal langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi
untuk memperoleh keberadaan pelaku.

Kapolsek Panai Tengah Iptu H Naibaho SH MH mengatakan Hasil olah TKP yang dilakukan Kanit Reskrim telah dapat dikantongi nama pelaku dan pada Selasa (14/11/2023) Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda DP Samosir S.Sos berhasil mengamankan SL (36) Warga Desa Kampung Bilah Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Hasil dari interogasi terhadap tersangka pencurian ini SL mengakui perbuatannya melakukan pencurian dirumah korban Senin (12/11/2023) dengan mencongkel jendela kamar dan memanjat jendela langsung masuk kedalam rumah dan mengambil barang- barang sebagaimana barang bukti yang sudah disita.

Untuk proses lanjut Tersangka SL bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Panai Tengah dan kepada tersangka di kenakan pasal 363 ayat (2) dari KHUPidana

Penulis, Thamrin Nasution

Pos terkait