SMK IPTEK Karawang Diduga Lakukan Pungutan PKL Rp800 Ribu Padahal Sudah Terima Dana BOS

Media Humas Polri//Karawang

Sejumlah orang tua siswa kelas 2 SMK IPTEK Karawang mengaku keberatan atas pungutan biaya Praktik Kerja Lapangan (PKL) tahun pelajaran 2025/2026 yang ditetapkan pihak sekolah. Dalam pertemuan yang digelar, pihak sekolah menyampaikan kewajiban pembayaran PKL sebesar Rp800 ribu per siswa.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan dokumen resmi berjudul Rincian Penggunaan Biaya Prakerin Tahun Pelajaran 2025/2026, rincian pungutan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Buku Pedoman: Rp50.000

 

2. Baju Prakerin: Rp200.000

 

3. Akomodasi Prakerin: Rp325.000

 

4. Seminar Penguji: Rp200.000

 

5. Asuransi: Rp50.500

Jumlah: Rp800.000

Para orang tua mempertanyakan dasar pungutan tersebut. Mereka menilai kebijakan itu sangat memberatkan, apalagi SMK IPTEK Karawang merupakan sekolah swasta yang sudah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.

Sesuai ketentuan penggunaan BOS, seluruh biaya operasional pendidikan siswa seharusnya sudah ditanggung oleh pemerintah. Sekolah penerima BOS dilarang melakukan pungutan tambahan kepada orang tua/wali murid. Larangan tersebut dipertegas dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menyebutkan bahwa pungutan maupun sumbangan bersifat memaksa tidak diperbolehkan.

“Kalau sudah ada BOS, kenapa masih ada pungutan dengan jumlah sebesar itu? Kami orang tua jelas keberatan,” ujar salah satu wali murid yang meminta namanya tidak disebutkan.

Mereka berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat segera melakukan pemeriksaan dan memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) tersebut. Transparansi dana BOS dinilai penting agar sekolah swasta penerima bantuan tidak lagi membebani orang tua siswa dengan pungutan yang bertentangan dengan aturan.( H2R )

Pos terkait