SPANDUK BERTULISAN MENOLAK PERPANJANGAN HGU PTPN-V DIRUSAK ORANG YANG TIDAK DIKENAL

Media humaspolri.com // Tapung hulu Kampar

Spanduk yang bertuliskan MENOLAK PERPANJANGAN HGU PTPN-V SEBELUM PIHAK PTPN-V MEREALISASIKAN PLASMA 20% UNTUK MASYARAKAT DUA DESA. Dirusak orang tak dikenal.

Bacaan Lainnya

Hal ini terjadi Dimana sebelumnya Forum Komunikasi Anak Kemenakan Kenegrian Kasikan (FKAKKK) mendirikan spanduknya dipinggir jalan raya, tepatnya simpang karya dimana pihak menejemen perusahaan ptpn-v akses keluar masuk dan beroperasi. Selasa 23/5/2023.

Disana terdiri dua spanduk yang bertuliskan MENOLAK PERPANJANGAN HGU PTPN-V SEBELUM PIHAK PTPN-V MEREALISASIKAN PLASMA 20% UNTUK MASYARAKAT DUA DESA. Tidak berapa hari lama spanduk yang sudah dibentangkan oleh forum Komunikasi Anak Kemenakan Kenegrian Kasikan yang bersebrangan diwilayah beroperasinya perusahaan ptpn-v tersebut, terlihat sudah koyak-koyak dibagian tengah, hal ini diduga dirusak orang tidak ddikenal. Aksi pelaku diperkirkan melakukan pukul 01:00 wib malam. Juma’at 26/05/2023.

Melihat perlakuan seperti ini, patut diduga ada pihak yang sengaja menyuruh merusak spanduk tersebut. Ketua Forum Komunikasi Anak Kemenakan Kasikan dan Talandanto, Jumfajri kepada awak media mengatakan., “hal ini tidak bisa dibiarkan dan akan segera kita laporkan ke polsek tapung hulu.

Pasalanya ini jelas sudah atur di dalam KUHP pelaku perusakan barang milik orang lain dikenakan pasal 406. Ancaman pidananya paling lama dua tahun delapan bulan”ucapanya.

Tambah Nya lagi, kami forum Komunikasi Anak Kemenakan Kenegerian Kasikan (FKAKKK) akan melaporkan pelaku, dan berharap kepada penegak hukum usut perusak spanduk milik forum Komunikasi Anak Kemenakan Kenegerian Kasikan Tutupnya. (Mg)

Pos terkait