SPBU 14 282 667 Bebas Menjual Minyak Ke Pelangsir

  • Whatsapp

Media Humas Polri || Pekan Baru

Adanya penyalahgunaan BBM sudah banyak dilakukan oleh mafia mafia yang meraja lela di sail tenayan raya pekan baru riau maupun dari dari daerah yang lain. Meski demikian tegasnya instruksi yang diucapkan kapolri tentang pemberantasan mafia Minyak sampai ke akar-akarnya namun bagi para pelaku penyelewengan BBM tetap saja beraktivitas sesuai dengan kehendaknya dan hal tersebut terjadi pada Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di SPBU 14.282.667 sail tenayan raya pekan baru.

Bacaan Lainnya

Marak nya mafia mafia minyak di kota pekan baru ini seolah-olah Kebal hukum, Seakan-akan tak tersentuh oleh Kapolda riau  atau kapolres pekan baru Meski berbagai peraturan Pertamina disebutkan bahwa setiap SPBU dilarang melakukan pelangsiran BBM di SPBU SPBU yang dimana pun berada.

Banyak nya mobil pelangsir jenis Truk kayu dan mobil Damtruck di SPBU 14.282.667 sail tenayan raya kota pekan baru tersebut secara terang-terang melayani pembelian BBM bersubsidi jenis solar dan itu mengakibatkan kemacetan.

Aksi bar-bar yang dilakukan operator pada SPBU 14.282.667 sail tenayan raya membuat geleng geleng kepala karena seyogyanya seorang operator tahu aturan yang diberlakukan oleh Pertamina maupun SPBU dimana dia bekerja.

Banyaknya kasus penangkapan mafia minyak diberbagai daerah tidak membuat para generasi bisnis licin ini takut karena mereka selalu merubah rubah modus dan cara dalam melakukan pembelian BBM agar aksi Mereka tidak diketahui aparat kepolisian maupun dinas serta instansi terkait.

Untuk hal tersebut diharapkan kepada Pertamina sendiri agar memberikan teguran atau sangsi administratif kepada SPBU 14.282.667 Sail tenayan raya kota pekan baru agar tujuan pemerintah mengatur pembelian BBM bersubsidi maupun penugasan ini agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh segelintir oknum nakal.

Undang-undang sudah di sebutkan pendistribusian dan penyalahgunaan BBM adalah tindakan melanggar hukum yang sebagai mana di atur dalam undang undang no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah) namun masih saja yang masih nekat melakukan penyelewengan.

Dijerat tindak pidana Migas berupa penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana di maksud dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Diharapkan kepada aparat Penegak hukum bapak kapolri listyo sigit prabowo dan kapolda riau bapak Mohammad Iqbal, Kapolres pekan baru bapak Jefri RP Siagian, agar di tindak tegas pelaku mafia mafia minyak solar tersebut sebagai pemilik wilayah setempat juga wilayah hukumnya untuk segera menertibkan aktivitas tersebut agar kepercayaan publik terhadap Institusi polri sebagai Aparatur Penegak Hukum semakin melonjak setelah pernah mengalami penurunan dan guna terciptanya pelaksanaan kegiatan Pemerintah dan Pertamina dalam mendistribusikan BBM bersubsidi jenis solar dan BBM penugasan jenis pertalite agar sesuai dengan penggunaan dan tepat sasaran subsidi bagi masyarakat yang bener-bener membutuhkan.(Tongku)

Pos terkait