SPBU 54.623.10 Informasi Milik Bupati Tuban Diduga Melanggar Aturan UU Migas Barcode Pertanian Diisikan Didalam Tanki Mobil

Media Humas Polri // Tuban

Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi masih marak terbukti di SPBU 54.623.10 Compreng Widang Tuban menjadi tempat pengangsu BBM Solar Subsidi.

Bacaan Lainnya

Pada hari kamis, (9/5/2024) didapati mobil pick up warna Hitam nopol S 8706 HL tengah membeli solar di SPBU tersebut, saat ditanya oleh awak media supir mengaku bahwa menggunakan barcode pertanian.

“Dalam keterangannya operator mengatakan bahwa ia tau kalau mobil tersebut memakai barcode pertanian Saya tau kalau mobil itu menggunakan barcode Pertanian solar,” ucapnya.

Dan keterangan oknum operator yang sengaja mengisi BBM solar Subsidi dengan barcode pertanian “Halah pisan ae sampeyan eroh, istilah nya meng gampangkan hal kecil kesalahan. Padahal hal tersebut telah melanggar SOP Peraturan BUMN, selain itu masih saja memakai jerigen plastik dengan ukuran 35 liter.

Padahal dari pantauan awak media ada beberapa jenis mobil dengan modus pengangsu ada di SPBU tersebut dan tidak hanya sudah berlangsung lebih dari 2 bulan. Diduga kuat SPBU 54.623.10 telah bekerja sama dengan para pengangsu solar subsidi . Dari rangkaian diatas diduga adanya pembiaran oleh Polres Tuban sehingga maraknya pengangsu di SPBU tersebut yang berlangsung lama dan aman – aman saja.

Padahal sudah jelas tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUH Pidana.

Ketua Komite Nasional LSM LP KPK Nur Wiyono alias Deva Limbad menyampaikan kepada team awak media, “Kegiatan ngangsu solar subsidi di SPBU merupakan tindak pidana berat yaitu tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah.

Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 KUH Pidana dan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” jelasnya.

Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja.Selain itu sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan menteri energi dan Sumber daya mineral RI No 37. K/ HK. 02/ MEM. M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan. Pasal 53 pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

C. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

D. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).

Padahal dalam undang undang sudah di sebutkan pendistribusian dan penyalahgunaan BBM Bersubsidi Baik Jenis Solar Maupun Pertalite adalah tindakan melanggar hukum yang sebagai mana di atur dalam undang undang no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000. 00 (enam puluh miliar rupiah).

Untuk itu, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan dan dijual belikan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi;

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

• Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

• Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU 54.623.10 dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan atau penyimpanan juga diperjual belikan BBM yang melanggar hukum.

” Melihat mereka sudah biasa seperti itu tentu patut diduga bahwa ada oknum aparat yang ada dibelakangnya, ini akan kita ungkap dan akan kita usut agar APH tidak main backup usaha ilegal sesuai instruksi kapolri,” imbuhnya.

” Pertamina juga harus tegas menindak SPBU yang nakal bila perlu beri sanksi yang berat,” pungkasnya. ( Tim MHP )

Pos terkait