Sukaryo Ditikam Anak Tetangganya Hingga Tewas Dan Pelaku Sudah Diamankan Polsek Bilah Hulu

Media Humas Polri Labuhanbatu

 

Bacaan Lainnya

Sukaryo (58) Penduduk jalan Veteran Aek Nabara Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu.

Kabupaten Labuhanbatu pada senin (18/12/2023), mendapat penikaman dari AB alias Amir (35) Penduduk yang sama didepan rumah korban.

Kapolsek Bilah Hulu AKP R Panjaitan SH mengatakan, Korban Sukaryo sepulang dari mengantarkan anaknya kerja dan setahu bagaimana korban sampai didepan rumahnya langsungm didatangi AB alias Amir sementara korban masih diatas sepeda motornya secara tiba-tiba AB alias Amir menikam dada kiri korban dengan sebuah pisau sangkur hingga korban jatuh bersama sepeda motornya, dan pelaku secara berulanga kali melakukan penikam tubuh korban.

 

Melihat keadaan ini masyarakat yang ada disekitar itu langsung mendatangi korban yang sedang gergeletak diatas tanah dan membawa korban ya g sudah berukuran darah ke Klinik Sri Pamela PN3 untuk mendapat perawatan Medis, namun Tuhan berkehendak lain sekira 30 menit sesudah dilakukan perawatan korban menghembuskan napas terakhirna alias meninggal dunia.

 

Mendengar adanya kejadian ini Personel Polsek Bilah Hulu langsung turun ke TKP. dan sampai di TKP ,Personel Polsek Bilah Hulu menemukan tersangka masih berada berdiri ditera rumahnya sambil memegang pisau sangkur yang digunakannya menikam korban.

 

Dengan ke Profesionalan Personel Polsek Bilah Hulu.gersangka AB alias Amir dapat diamankan tanpa perlawanan yang berarti, dengan demikian tersangka bersama barang bukti diboyong ke Mapolsek Bilah Hulu

 

Kapolsek Bilah Hulu AKP R Panjaitan SH melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH menjelaskan, Hasil Interogasi yang dilakukan petugas terhdap Ibu kandung tersangka Hermawati Koto mengatakan, selama Ini korban selalu menitip makanan ke Ibu pelaku dan bahkan bila membeli sayuran selalu dibayarkan korban, sebut Hermawati Koto.

 

Disamping itu korban selalu mengolok-olok tersangka pelaku karena tidak punya pekerjaan yang membuat pelaku sakit hati sehingga tersangka melakukan penikaman korban.

 

Kepada tersangka dipersangkakan Pasal 340 subs pasal 338 subs 351 ayat (3) sari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun sebut Kasi Humas. ( Thamrin Nasution )

Pos terkait