SURAT PERINTAH BUPATI KEPADA INSPEKTORAT TENTANG REKOMENDASI PEMECATAN PELAKU ASUSILA DI ABAIKAN KADES PERK BERANGIR..

  • Whatsapp

SURAT PERINTAH BUPATI KEPADA INSPEKTORAT TENTANG REKOMENDASI PEMECATAN PELAKU ASUSILA DI ABAIKAN KADES PERK BERANGIR..

Media Humas Polri [LABURA
Sabtu ( 25/9/21 )

Bacaan Lainnya

Dalam Menindak lanjuti akan perintah Bupati Labura Hendriyanto sitorus SE MM. Memerintahkan melalui surat kepada Inspektorat Kabupaten agar secepatnya mengeluarkan Recomendasi untuk pemecatan kepada kedua oknum perangkat Desa yang diketahui adanya unsur kesengajaan dalam melanggar peraturan karena diketahui seringnya melakukan perbuatan yg tidak terpuji (Asusila).
Kemarin Kamis (19/08) lalu.

Pihak Dinas inspektorat telah mengeluarkan surat Rekomendasi yang di tembuskan kepada Kadis PMD Drs Sofyan yusma ,CAMAT Na IX X Hariman S,pd ,juga kepada Kades Berangir Supri Arianto agar mereka segera melakukan tindak tegas memberikan sangsi pemecatan kepada kedua perengkat Desa a/n Retno Shinta Dewi ( kaur keuangan ) dan Azharil Mukhtar Ritonga ( Kaur Kesejahteraan ) yang tertangkap tangan diruang kerja kepala desa Kamis ( 19/8/21 ) ketanggor sedang melakukan hubungan mesum bak selayaknya pasangan suami istri yang sah.

Naifnya lagi,pelaku mesum tersebut sengaja memanfaatkan fasilitas negara.

akhirnya aksi mesum ini digrebek oleh warga secara beramai ramai.

Namun kasus asusila yang melibatkan Putri Kades Supri Arianto ini seperti dianggap hal biasa saja Tanpa ada rasa budaya malu dalam menyikapi kasus mesum yang viral ini.
Bahkan oknum perangkat desa yang telah mencoreng nama Desa Berangir ini kuat untuk tetap dipertahankan sebagai petugas perangkat desa selanjutnya.
Menilik hal ini sudah sepatutnya Kades Supri Arianto jangan lagi mengabaikan surat resmi hasil pemeriksaan tersebut.

Mengaku Kades Supri Arianto kepada Media tentang diterimanya surat resmi hasil pemeriksaan kasus asusila dari inspektorat Labura ,Jumat (24/9) Via Wa nya, Kades Perk Berangir mengaku telah membalas surat Recomendasi dan memberikan langsung ke Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan Hapifjuddin SE SAB diruang kerja beliau, setelah diterima dan dibaca isi nya akhirnya secara tegas Kasubag Hapifjuddin menolak surat balasan yang diberikan kades Perkebunan Berangir tersebut karena balasan suratnya tidak sesuai dengan apa yang diminta dan diperintahkan oleh bapak Bupati Kabupaten Labura.

Menerangkan tegas Kasubbag Hafijuddin diruangannya Jumat (24/09) ” Apapun isi dari surat balasan itu saya akan tetap menolak balasan surat kades.

saya tolak itu karena tidak sesuai dengan maksud tujuan hasil penyidikan kami tentang harus dilakukannya sikap tindak tegas pemecatan kepada perangkat desa sebagai oknum pelaku Asusila di Desa tersebut.

Ini surat resmi perintah Bapak Bupati Hendriyanto Sitorus SE MM ,yang pasti diluar dari isi surat perintah Bupati saya tidak mau dan tidak berani membantahnya “tegas Hapif menyampaikan kepada beberapa media yang berkunjung keruangannya.

Melihat sikap dari tindak tegas Kasubbag Hapif menjadi acungan jempol wartawan berhadir dalam hal menyikapi perintah keputusan Bupati dalam tindak lanjut Pemeriksaan tim inspektorat yang telah bersusah payah melakukan investigasi menemukan hasil pelaku maksiat yang sudah mencoreng nama baik instansi di kabupaten labuhanbatu Utara ini.
Untuk menindak lanjuti permasalahan ini tim media mengambil keterangan anggota tim Media saat berkunjung kepada Camat Na IX X Hariman S,pd beberapa hari lalu di ruangannya. uniknya , beliau menjawab gamblang itu kewenangan kepala desa dalam membuat keputusan. jawaban camat Hariman tidak patut dan sepertinya tidak memahami peraturan dan juga tidak mengindahkan keputusan dan perintah Bupati kabupaten labuhanbatu Utara bung Hendriyanto sitorus SE MM tentang hasil jerih payah pemeriksaan tim inspektorat Kabupaten.

Menanggapi kasus dan sikap instansi dalam menyikapi kasus Asusila ini kepada Media Humas Polri seorang tokoh salah satu lembaga swadaya masyarakat Sidik Perkara (Lsm) Labura, Munir Nasution ,memberi tanggapannya terhadap kejadian asusila tersebut ” kepada kedua pelaku asusila Retno Shinta Dewi dan Azhair Mukhtar Ritonga adalah petugas perangkat desa.

Aksi memalukan yang dilakoni mereka harus di bawa keranah hukum sebagai bentuk rasa dalam mempertanggung jawabkan atas perbuatan mereka yg telah mencoreng nama baik bagi instansi pemerintahan di kabupaten labuhanbatu Utara ini .
Dinilai ,mereka dengan sengaja telah memakai atau menggunakan fasilitas negara dalam melakukankan hubungan mesum di sore hari.

ini jelas menunjukkan kalau kedua nya tidak punya etika dan akhlak , sepatutnya mereka itu sebagai perangkat desa menjadi ayoman contoh akhlah baik warga Desa perk Berangir ,Loh kok malah sebaliknya mereka seperti sengaja Demontrasi unjuk tingkah laku buruk dengan menunjukkan kelakuan dan kepribadian nya dalam melakukan aksi asusila “Tambah nya lagi, Buat Pak kades seharusnya jangan tunda waktu lagi karena ada dugaan dorongan pihak lain dari belakang untuk menunda dalam melakukan pemecatan bagi pelaku, walaupun itu putri kandung nya sendiri sebab ini sudah mengangkangi Surat Pak Bupati yang telah menemukan kesalahan para pelaku melalui hasil pemeriksaan tim inspektorat.hargailah hasil kerja tim Kabupaten itu.. tegas Munir nasti.
( DN Munthe )

Pos terkait