SURTINAH, kini kembali dilaporkan ke pihak berwajib, atas dugaan tindak pidana “Penipuan dan Penggelapan”.

  • Whatsapp

Cilacap–Media Humas Polri. Meski beberapa tahun yang lalu, Surtinah, warga rt. 01-rw.04, Desa Bajing, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, telah menjalani hukuman penjara selama 8 bulan, akibat perkara pidana yang telah dilakukannya, namun ternyata, hal tersebut tidak membuatnya jera, tuk kembali menjalani hidupnya yang baik, sebagaimana harapan banyak pihak.

Terbukti kini, kembali dirinya berhadapan dengan hukum, akibat telah dilaporkan oleh Bagus Sutiyo Pambudi, warga rt.01-rw.03,Desa Pedasong, Kecamatan Adipala, ke Polsek Kroya, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang telah dilakukannya.

Bacaan Lainnya

Hal itu mendasari Laporan Pengaduan Polisi Nomor : B/50/lV/2021, sek kya, pada 19 april 2021.

Dalam Laporan Pengaduan tersebut, diketahui, jika telah terjadi dugaan peristiwa Penipuan dan Penggelapan pada hari Kamis, 21 Januari 2021, sekira pukul 10.00 WIB, di Ricemil Sri Rejeki, jalan Kopek rt. 05-rw.08, Desa Glempang pasir, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, yang dilakukan oleh-nya.

Menanggapi Laporan Pengaduan itu, Bagus Sutiyo Pambudi, dengan didampingi Saini, (neneknya), ketika dikonfirmasi pada hari ini, (sabtu, 17/7/21), secara tegas menyatakan.

“Dalam jual beli beras, uang saya yang belum terbayar oleh surtinah, sebesar Rp. 84 jt lebih, menyusul kemudian tidak koperatifnya dia dalam menyelesaikan tanggung jawabnya dengan saya.

Makanya dalam rangka menuntut keadilan, kasus ini saya laporkan ke polsek Kroya, meski diakuinya, jika pada prinsipnya, dirinya hanya menuntut agar haknya terbayarkan.

Namun, jika dia tidak bisa menyelesaikan, maka saya serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, agar ditindaklanjuti secara hukum.

Terlebih dalam hal laporan itu, saya sudah ada saksi berikut barang buktinya, “katanya seraya menjelaskan, jika saksi dalam kasus yang dia laporkan, ada 2 (dua) orang, yaitu Saini dan anto, “paparnya.

Lebih lanjut Bagus menambahkan, “jika masih ada beberapa orang korban-nya yang dirugikan, bahkan dengan nilai kerugian-nya sampai ratusan juta rupiah, yang juga akan segera menyusul melaporkan kepihak kepolisian, ” pungkasnya.

Sayangnya sampai berita ini diturunkan, Surtinah belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut, meski awak media ini sudah berulang kali mendatangi rumahnya, bahkan tidak pernah mengangkat hand-phone, tatkala dihubungi (suliyo)

Pos terkait