Tak Butuh Waktu Lama Polsek Aek Natas Berhasil Meringkus Dalang Di Balik Penganiayaan Dan Pembacokan Tumirin

  • Whatsapp

Media Humas Polri //  Labuhanbatu Utara

Tak butuh waktu lama,Team Anti Bandit Polsek Aek Natas Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Aek Natas Ipda Bambang Wahyudi, SH.MH berhasil meringkus AR (55) yang sebelum nya telah di tetap kan sebagai data pencarian orang (DPO), Sabtu (27/4/2024).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pengembangan yang dilakukan Team penyidik polsek Aek Natas, kepada tersangka Kasan Pardomuan Harahap (28), dan juga beberapa keterangan dari saksi B (27) dan saksi AZ (22),Team melakukan pencarian terhadap AR (55) dimana pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 14.00 wib diketahui keberadaan AR (55) di Areal Perladangan Lingkungan Sibio-bio Kelurahan Bandar Durian Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara,maka Team pun bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap AR (55) dan dibawa ke Mapolsek Aek Natas guna pemeriksaan.

Saat di konfirmasi awak media, Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi, SH. MH menuturkan,” Pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 18.30 WIB ketika korban dan istrinya bernama Itawati (27) sedang berbuka puasa di dalam dapur rumah korban yang bertempat di Lingkungan VI Aek Baringin Kelurahan Bandar Durian Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara, dimana secara tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan berpakaian baju kaos lengan panjang warna hitam, memakai helm dan membawa sebilah parang langsung masuk ke dalam rumah korban dan menghampiri korban yang sedang berbuka puasa dan saat itu juga orang tidak dikenal (OTK) itupun menanyakan kepada istri korban “MANA TUMIRIN” mendengar hal itu korbanpun langsung berdiri sambil berkata “SIAPA YA” dan seketika itu jugalah terjadi penganiayaan terhadapnya dimana pelaku mengunakan sebilah parang saat menganiaya dengan cara membacok/melukai kaki dan tangan korban, setelah pelaku melakukan penganiayaan langsung meninggalkan lokasi kejadian bersama temannya yang sudah menunggu diluar rumah menggunakan sepeda motor,” tutur Ipda Bambang Wahyudi, SH.MH.

Lanjut nya,” karena kejadian tersebut korban dan istrinya langsung berteriak meminta tolong kepada tetangga,selanjutnya korban segera dibawa ke Puskesmas Bandar Durian dan dirujuk ke Rumah Sakit 3 (tiga) Bersaudara kampung Pajak Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan kondisi korban masih sadarkan diri dan langsung mendapatkan perawatan medis”.

Istri korban yang bernama Itawati (27) membuat laporan penganiayaan terhadap suaminya ke mapolsek Aek Natas, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/54/III/2024/SPKT.UNIT SABHARA/POLSEK AEK NATAS/RES-LAB.BATU/POLDA SUMUT, tanggal 18 Maret 2024 tentang Tindak Pidanda penganiayaan.

“Berdasar kan laporan dan penyelidikan dimana pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB diketahui informasi bahwa pelaku penganiayaan tersebut bernama Kasan Pardomuan  Harahap (28),dan setelah kami mengantongi identitas pelaku, team pun melakukan pencarian terhadap pelaku dan tak butuh lama, sekira pukul 10.20 WIB,dilakukan penangkapan terhadap tersangka di belakang rumahnya di Bandar Ujung Kelurahan Bandar Durian Kabupaten Labuhanbatu Utara, selanjutnya dibawa ke Polsek Aek Natas guna pemeriksaan,” pungkas Ipda Bambang Wahyudi, SH. MH.

Lanjutnya,”Setelah dikakukan pemeriksaan terhadap pelaku Kasan Pardomuan Harahap (28),bahwa saat melakukan penganiayaan ia melakukan bersama temannya Husainul Adwani Pohan (24) Penduduk Bandar Durian.Dan hal tersebut dilakukan atas suruhan Amiruddin Ritonga (55) Penduduk Aek Baringin Bandar Durian, dimana Amiruddin Ritonga membayar Kasan Pardomuan Harahap dengan Husainul Adwani Pohan untuk menganiaya korban Tumirin (30) dengan upah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Dan untuk saat ini kita sudah mengamankan dua tersangka yakni Kasan Pardomuan Harahap, dan juga Amiruddin Ritonga beserta barang bukti 1 (satu) pasang sendal berwarna hitam. Dan untuk tersangka atas nama Husainul Adwani Pohan, sudah di tahan di Lapas Klas II Rantau Prapat dengan perkara lain. ( Julhadi )

Pos terkait