Tak Patuhi BPK RI, Kadis PU Simalungun Tak Bisa Tunjukkan Bukti Pengembalian Lebih Bayar

Tak Patuhi BPK RI, Kadis PU Simalungun Tak Bisa Tunjukkan Bukti Pengembalian Lebih Bayar

Medan,
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), Nomor. 04, Tahun 2016 menyatakan, bahwa ketentuan batas waktu 60 (enam puluh) hari pengembalian kerugian negara atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan/Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, sesuai ketentuan Pasal 20, ayat (3), UU Nomor. 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, berlaku bagi pejabat, penyelenggara pemerintahaan yang menggunakan anggaran negara seperti yang diduga dilakukan oleh pengguna anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) Kepala Dinas PU Kabupaten Simalungun, Beny Saragih.

Bacaan Lainnya

Sudah dikonfirmasi lewat WA, Nomor. 08216086xxxx dan dihubungi langsung kepada Kadis PU Kabupaten Simalungun, Jumat (29/07/2021), agar memberikan jawaban yang akurat, dan lengkap terkait temuan BPK RI Nomor. 71/LHP/XVIII.MDN/12/2020, Tanggal 17 Desember 2020, yakni Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 di Wilayah Kabupaten Simalungun. Demikian dinyatakan Ratama Saragih, Responder BPK RI Perwakilan Sumut, Rabu (04/08/2021).

Beny Saragih tak bisa menunjukkan bukti setoran pengembalian lebih bayar ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Simalungun atas kurang volume dari Kegiatan Peningkatan Jalan Dan Pembuatan Pelataran Lokasi Wisma Karantina Fasilitas Khusus Covid-19 di Batu XX Kecamatan Panei Tahun Anggaran 2020, sebesar Rp. 267.913.218,73, dengan penyedia CV.A berdasarkan kontrak, Nomor. 620/23/22.2/PPK-2/2020, Tanggal 23 April 2020.

Aparat Penegak Hukum (APH) harus melakukan penyelidikan untuk meminta BPK RI/BPKP kembali menghitung kerugian negara, sebab anggaran yang dipakai adalah Anggaran Covid-19. Rakyat sudah banyak menanggung derita, jangan dibebani lagi penderitaan mereka.

Selain itu Pengguna Anggaran (PA) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Simalungun, Beny Saragih sudah melampaui aturan BPK RI, yakni 60 hari batas waktu untuk mengembalikan kerugian negara.

“Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Simalungun selaku Pengguna Anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) Pandemi Covid-19 Tahun 2020, harus bertanggung jawab atas temuan BPK RI tersebut, bukan PPK atau pejabat lainnya,” ujar Ratama Saragih, juga Koordinator Kedan Ombudsman RI Perwakilan Sumut ini.

(Syam Hadi Purba Tambak)

Pos terkait