Tambang Berkedok Pemerataan Tanah Persawahan Marak Terjadi Di Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar

  • Whatsapp

Media Humas Polri Blitar

Maraknya aktivitas tambang galian C bermaterikan pasir berkedok Pemerataan tanah persawahan di wilayah kecamatan Ponggok kabupaten Blitar menunjukkan betapa Lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan diwilayah Kabupaten Blitar dan membuat pelaku pertambangan di wilayah ini makin tumbuh subur dan hal tersebut membuat ratusan Milyard pendapatan daerah pada sektor tambang tidak masuk kas daerah karena aksi oknum nakal.

Bacaan Lainnya

Terlihat banyak kerusakan ekosistem di lokasi Tambang yang berada diwilayah Ponggok , debu yang berterbangan mengganggu saluran pernafasan menjadi ciri dari lokasi ini karena diduga tidak adanya penyiraman yang disediakan oleh pengelola Tambang. Di wilayah Ponggok sendiri ada beberapa titik lokasi pertambangan galian C bermaterikan pasir dan dalam pengambilan pasirnya ada yang menggunakan exsavator dan adapula yang menggunakan ponton sebagai alat penyedot pasir.

Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan oleh beberapa media online diantaranya dari media kabar reskrim.net , media humas Polri.com , Media Kupaskriminal, Media Rajawalinews, Media suluhnusantara.news, Media Mitra Mabes news.com, Media berita cakrawala.co.id dan Media Mitra Polri.id, Media kupastuntas 86, Media Jatim expost.co.id, Media apenso.id, terhadap pria paruh baya yang berinisial PR selaku koordinator lapangan dari CV BUMI MAS GEMILANG disebutkan bahwa lokasi pertambangan yang marak terjadi diwilayah Ponggok tersebut banyak dilakukan oleh masyarakat sekitar wilayah dan mereka bukan merupakan karyawan dari CV BUMI MAS GEMILANG akan tetapi terindikasi berlindung dibawah bendera CV BUMI MAS GEMILANG.

Berdasarkan keterangan PR untuk kegiatan PT. Bumi Mas Gemilang pada hari Senin 18 Desember 2024 diterangkan bahwa aktivitas tambang pasir yang aktiv masih dilakukan oleh Masyarakat dan dia selaku koordinator tidak tahu menahu untuk urusan pertambangan liar yang dilakukan oleh masyarakat dan dia pun sudah melakukan pengaduan atas kegiatan tersebut ke Pihak Berwajib baik dari Polsek maupun Polres.

“ terkait kegiatan yang sedang berjalan sekarang ini banyak dilakukan oleh oknum masyarakat dan saya sendiri kurang tahu siapa saja pemiliknya, yang saya tahu hanyala milik CV Bumi Mas Gemilang karena saya koordinator lapangannya, meski kegiatan tersebut sudah saya laporkan ke Polsek maupun Polres namun entah kenapa kegiatan tersebut masih aja berjalan setiap pagi menjelang hingga larut malam” jawab PR saat di wawancara

Lokasi pertambangan yang ada diarea persawahan tentunya dalam menggunakan BBM banyak diduga menggunakan BBM solar Bersubsidi selain harganya murah kebutuhan oleh mereka tidak terlalu banyak menyerap BBM karena tidak memakai exsavator yang dalam hal ini sangat membutuhkan BBM dalam jumlah besar.

Meskipun pengelolaan tambang yang mayoritas dalam mengeksploitasi lingkungan tanpa memperhatikan kelestariannya, namun mayoritas pula tidak memperhatikan dampak lingkungan malah justru lebih sering terabaikan oleh pengelola karena ramainya kendaraan yang keluar masuk lokasi. Belum lagi debu yang berterbangan di sekitaran lokasi sungguh mengganggu pernapasan para pengguna jalan atau petani di sekitaran jalan masuk menuju lokasi tambang.

Pertambangan Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Dimohonkan kepada Aparat Penegak Hukum terutama pemegang kekuasaan diwilayah setempat baik Polsek maupun Polres agar untuk sesegera mungkin menindak pelaku tambang yang di duga iligal tersebut, supaya agar dikacamata masyarakat tidak terkesan bahwa aparat penegak hukum ( APH ) main – main dengan pelanggar hukum dan juga bila dibiarkan berlarut akan membahayakan baik anak kecil maupun orang dewasa ( masyarakat setempat ) karena lokasi ini berdekatan dengan lokasi pemukiman warga, sesuai dengan intruksi dari Bapak Kapolri untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Institusi Polri. ( Berry )

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait