Tanpa Papan Nama PT. Tuv Sud Tetap Beroperasi Di Kecamatan Mandau Bengkalis

Media Humas Polri//Bengkalis

Sebuah perusahaan bernama PT. Tuv Sud, yang berlokasi di Jl. Damai II, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, diketahui telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa memasang papan nama perusahaan.

Bacaan Lainnya

Perusahaan ini bergerak di bidang inspeksi dan sertifikasi, namun hingga saat ini belum memasang identitas perusahaan secara terbuka di luar gedung. Diduga, alasan tidak dipasangnya papan nama tersebut adalah untuk menghindari kewajiban pajak reklame.

Yang lebih mengkhawatirkan, keberadaan perusahaan ini berada di dekat lingkungan masyarakat, dan bahkan telah diketahui oleh Bupati Bengkalis, namun belum ada tindakan penertiban yang dilakukan. Dari pantauan tim Media Humas Polri, beberapa perusahaan lain di kawasan tersebut juga tidak memasang papan nama dan tidak memiliki lahan parkir, sehingga menyebabkan mobil-mobil parkir di bahu jalan setiap harinya dan berpotensi mengganggu lalu lintas masyarakat sekitar.

Ketika tim Media Humas Polri mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi, pihak perusahaan mengarahkan ke bagian Humas. Pak Ramzi, selaku perwakilan humas perusahaan, memberikan pernyataan:

> “Plang nama perusahaan sebenarnya ada, tapi diletakkan di dalam lobi karena tidak ada tempat di luar. Jadi bukan berarti tidak ada plang sama sekali,” jelasnya.

Namun demikian, secara hukum, perusahaan yang telah beroperasi secara resmi dengan nilai investasi besar—termasuk yang mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah—wajib memasang papan nama di tempat yang terlihat oleh publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa setiap jenis usaha wajib memasang papan nama, yang dikategorikan sebagai objek pajak reklame. Jika ketentuan ini dilanggar, maka menjadi tanggung jawab Badan Pelayanan Perizinan Terpadu atau instansi terkait untuk melakukan penertiban dan memberikan sanksi administratif.

Pajak reklame sendiri merupakan salah satu sumber penting untuk pendapatan asli daerah (PAD), sehingga pelanggaran terhadap aturan ini berdampak langsung pada potensi penerimaan daerah.

Pada saat Kabiro Media Humas Polri konfirmasi kepada Kepala Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Via Whatsapp, Muhammad Thaib, SH, MH, 08126129XXXX tidak menjawab sampai berita ini terbit Senin, 30Juni 2025

Kami dari Media Humas Polri mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap PT. Tuv Sud serta perusahaan lain yang tidak mematuhi peraturan pemasangan papan nama sebagai bentuk transparansi usaha dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah.(Hisar)

Pos terkait