Team Anti Bandit Polsek Aek Natas Berhasil Meringkus UAN Alias Ucok Korak Beserta Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-Sabu 7,98 Gram

Media Humas Polri // Labuhanbatu Utara

Lagi-lagi polsek Aek Natas berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu warga dusun IV, Desa Sidomulyo, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (8/5/2024).

Bacaan Lainnya

Kapolsek Aek Natas AKP.Jeremi Ginting melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi,SH saat di konfirmasi awak media,”Pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Team Opsnal Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun IV Desa Sidomulyo Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara kerap terjadi transaksi dan pesta narkotika jenis sabu-sabu,dan atas informasi tersebut team melakukan penyelidikan,” tutur Ipda Bambang.

Lanjutnya,” Sekira pukul 11.30 WIB Team berhasil mengamankan salah seorang laki-laki berinisial UAN (48) Alias Ucok Korak dimana saat team melakukan penangkapan dan juga pengeledahan,team menemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 7.98 gram saat bersangkutan di interogasi, barang haram jenis sabu-sabu tersebut merupakan milik nya yang akan ia penjual belikan,” pungkas Ipda Bambang.

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di bawa ke Mapolsek Aek Natas, beserta barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 5.35 gram dan 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 2.73 gram,1 (satu) buah timbangan elektrik,1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan bungkusan plastik klip kosong ukuran sedang,1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan plastik klip kosong ukuran kecil,1 (satu) buah kaca pirek,1 (satu) buah skop terbuat dari pipet,5 (lima) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah),8 (delapan) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah),5 (lima) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah),1 (satu) buah dompet kacamata warna hitam,1 (satu) unit Handphone merk nokia warna hitam,1 (satu) buah plastik asoi berwarna orange,” dan untuk mempertanggung jawab kan perbuatan nya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subs, pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009,” imbuh Ipda Bambang ( Julhadi Simanjuntak ).

Pos terkait