Team Crime Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang bersama Anggota Polsek Cempa Amankan Terduga Pelaku Pencurian

Mediahumaspolri.com // Pinrang

Team Crime- Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Syahrir bersama dengan Angota Polsek Cempa telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian, di Dusun Polewali Desa Mattunru tunru Kecamatan Cempa Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi selatan dalam giat Operasi Sikat Lipu 2023, dengan Surat Perintah Nomor : Sprin / 365 / VI / Ops.1.3 / 2023.Tanggal 01 Juni 2023.Tentang Operasi Sikat Lipu 2023, Jumat (9/6/23), malam.

Bacaan Lainnya

Berdasar Laporan Polisi, LP / B / 01 / I / 2023 / SPKT / POLSEK CEMPA / RES PINRANG / POLDA SULSEL, Tanggal 03 Januari 2023 yang dilaporkan seorang remaja lelaki Inisial AB (15) warga Dusun Polewali Desa Matunru tunru Kec.Cempa Kabupaten Pinrang yang telah kehilangan sebuah Handphone (HP) dengan kerugian ditaksir sekitar Rp.2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

“Kronologi yang disampaikan.pelapor Inisial berawal disaat dirinya bersama dengan (6) rekannya bermalam di pos Ronda, kemudian Hp milik pelapor diletakkan di dekatnya, pelapor yang terbangun melihat HP yang di letakkan di sampingnya sudah tidak ada (Hilang) sehingga pelapor membangunkan temannya untuk bersama sama mencarinya namun tidak ditemukan,” ungkap Kapolsek Cempa Iptu Yudi Harsono kepada awak media.

“Berdasarkan laporan korban terkait Tindak pidana pencurian yang dialaminya, selanjutnya team melakukan serangkain penyelidikan dan mendatangi Tkp kemudian mengumpulkan keterangan saksi saksi yang ada di tempat kejadian, selanjutnya dari hasil penyelidikan tim memperoleh informasi bahwa yang menguasai handphone milik korban seorang lelaki Inisial AR (24).”

“Team segera melakukan pencarian keberadaan terduga pelaku, dan setelah memperoleh informasi tentang keberadaan AR, selanjutnya team langsung bergerak ke tempat tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku bersama dengan barang bukti 1 unit Handphone Merk Vivo Y15s Warna Mistic Blue,” jelas Iptu Yudi.

“Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa dirinya yang telah mencuri handphone milik korban di saat korban tertidur di pos ronda, selanjutnya terduga Pelaku dan barang bukti diserahkan kepada penyidik polsek Cempa guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Yudi. (Sukri)

Pos terkait