Team Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang Amankan Ibu dan Anak

Mediahumaspolri.com // Pinrang

Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang mengamankan seorang remaja berinisial MH (17) bersama Ibu kandungnya Inisial RS (51) karena kedapatan melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan di wilayah Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi selatan, Selasa (6/6/23), malam.

Bacaan Lainnya

“”Pengungkapan kasus pencurian dan pemberatan yang dilakukan seorang remaja dan Ibu kandungnya, atas dasar laporan salah satu warga berinisial FA (22) yang telah mengalami pencurian barang electronik dan perhiadan emas, atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian yang dialaminya di unit SPKT Polres Pinrang,”

“”Kepada Kanit Buser Aiptu Syahri bersama para personil Resmob Satreskrim Polres Pinrang, saya perintahkan untuk lakukan penyelidikan dan pengungkapan akan laporan tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Rizal saat wawancara dengan awak media, Rabu (7/6/23), sore.

Dari hasil penyelidikan, kata Iptu Akhmad Rizal, alamat dan tempat tinggal pelaku di ketahui dan dilakukan penggeledahan dirumah kedua pelaku berstatus ibu serta anak” ucapnya menambahkan.

“”Team Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang yang melakukan penggeledahan dirumah pelaku menemukan puluhan barang bukti hasil pencurian dan pemberatan anak dan ibu, selanjutnya di lakukan penyitaan dan dibawa ke posko Resmob untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.”

“”Adapun Barang bukti (BB) yang sempat diamankan dari tangan pelaku, 1 Unit Tab, 8 buah kipas angin, perhiasan emas, serta 1 Ekor Hewan Peliharaan Iguana,” jelas Iptu Rizal.

Pelaku Insial MH dan RS telah melakukan aksi pencurian di 10 TKP yang berbeda dan menggasak barang barang elektronik serta perhiasan emas, keduanya mempunyai peran berbeda, yakni MH (17) berperan untuk melakukan pencurian di rumah yang sedang ditinggal pemiliknya (Kosong) sedang Ibunya Inisial RS (51) berperan untuk menjual hasil barang curian tersebut yang menurut keterangan RS uang hasil penjulan barang curian tersebut diberikan sebagian kepada anaknya inisial MH dan selebihnya dipakai untuk kebutuhan sehari hari,” pungkas Kasat Reskrim.Polres Pinrang yang dikenal akrab dengan insan pers.
(Sukri)

Pos terkait