Team Sat Reskrim Polres Labusel dan Polsek Kampung Rakyat berhasil ungkap tindak pidana Curat dan Curanmor

  • Whatsapp

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP CATUR SUNGKOWO SH.MH melalui Kasi Humas Aiptu Welly Siahaan menyampaikan, Adanya Informasi dari Warga Masyarakat adanya tindak pidana pencurian pemberatan ( Curat) dan Curanmor di Wilayah Hukum Polsek Kampung Rakyat, Kapolres Labusel memerintahkan Kasat Reskrim AKP.Muhammad Reza SIK untuk membentuk Team bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat untuk ungkap Curat dan Curanmor, Senin (27/03/2023).

Bacaan Lainnya

Atas laporan korban Team gabungan Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat dan Sat Reskrim Polres Labusel melakukan cek olah TKP dan berkoordinasi dengan pihak Bank dan mendapat informasi salah satu dari pelaku atas nama Rospita Sijabat alias RS ada di transfer ke rekening RS sejumlah Rp 10.000.000.(sepuluhjuta rupiah).

Berkat kerja keras dan ke Profesionalan Team berhasil ungkap Curat dan Curanmor di Wilayah Hukum Polsek Kampung Rakyat dengan mengamankan tersangka WPH alias W, ASH, BJH dan RA serta satu orang perempuan RS masing-masing Warga Lingga raja Kecamatan Pegangan Hilir Kabupaten Dairi, Senin (27/03/2023).

Dari keempat tersangka disita sebagai barang bukti berupa, 7(tujuh) unit sepeda motor, 2( dua) buah buku tabungan, 1(satu) buah Handphone merk OPPO warna biru, 1(satu) buah Handphone merk VIVO warna hijau toska, 2( dua) sendok makan sebagai alat pencongkel jendela kamar, 1(satu) buah Topi warna hitam dan turut diamankan 5(lima) unit sepeda motor ( dalam perkara berbeda) di Polsek Kampung Rakyat guna proses lanjut.

Untuk pemeriksaan selanjutnya tersangka dan barang-barang bukti di boyong ke Mapolres Labuhanbatu Selatan. (Thamrin Nasution)

Pos terkait