Tekab 308 Polres Lampung Timur Polsek Marga Sekampung Tangkap Pelaku Curas

Media Humas Polri//Lampung Timur

Jajaran Polsek Marga sekampung, lampung Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan(CURAS) 7/ Septemver /2025. Disusun Sinar Agung,Desa Peniangan, Kabupaten Lampung Timur.

Bacaan Lainnya

Peristiwa itu terjadi saat korban sedang berada di kebun singkong miliknya.tak lama kemudian datanglah dua orang diduga pelaku (CURAS) yg notabeny tidak ia kenal,tak ada angin tak ada hujan dan bagaikan disambar petir disiang hari terduga pelaku melontarkan kata kata kasar, ditengah kebingungan nya,tanpa ia tau kesalahannya apa salah satu pelaku mengeluarkan sebilah arit dan menyerang kearah korban,ungkap Kapolsek ke salah satu media Humas polri.

Kapolres Lampung Timur,ABKBP Heti Patmawati,melalui Kapolsek Marga sekampung,IPTU Farhan Maulana Affianto mengatakan pelaku berinisial AR(26)Warga Desa Gunung raya kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur.

Setelah melakukan penyerangan lanjut Kapolsek pelaku lainnya kemudian mendekati kendaraan korban yg diketahui Honda Revo milik korban,yg terparkir tidak jauh dari lokasi penyerangan, korban berusaha untuk menghalangi namun kembali mendapat ancaman dan penyerangan dengan sabetan arit hingga mengenai baju korban.

Karena takut dan mengancam keselamatan nyawanya, Korban pun menjauh dari lokasi
Dan membiarkan kedua pelaku tancap gas membawa motornya.

Korbanpun berteriak meminta pertolongan hingga memancing warga berdatangan menurut keterangan warga pelaku sempat dikejar namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil krna pelaku melarikan diri dengan ajian saipi angin korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Marga sekampung.

Menindak lanjuti laporan tersebut Senin 8/9/25 Tim TEKAB 308 Polsek Marga sekampung dan Tekab 308 polres Lampung Timur bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap salah satu pelaku di rumahnya tanpa adanya perlawanan, pelaku akan dijerat pasal 365 KUHPidana dan saat ini telah diamankan di polsek Marga sekampung untuk proses hukum lebih lanjut,sementara rekannya sudah kita tetapkan setatus DPO.( Sarifudin Mb )

Pos terkait