TELAH DIBUKA PENERIMAAN PUTRA PUTERI MENJADI ANGGOTA POLRI KHUSUS PERAWAT DAN BIDAN

  • Whatsapp

Mediahumaspolri.com_Batam Kepri

Kepolisian Republik Indonesia membuka penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kabag SDM Polresta Barelang Kompol Sarbini, SH menjelaskan adapun syarat dan mekanisme pendaftarannya dapat dilihat langsung di laman resmi penerimaan Bintara Polri, Perawat dan Bidan. Untuk informasi selengkapnya bisa dilihat di website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id,

Setelah mendapat nomor registrasi, calon pendaftar dianjurkan segera datang ke panitia daerah (Biro SDM Polda Kepri) untuk verifikasi.

“Untuk jadwalnya, paling lambat tanggal 23 Agustus 2021. jelas Kabag SDM.
Sesuai dengan TR Pengumuman dengan Nomor : Peng /43/VIII/DIK.2.1./2021 yang berisikan Bahwa dalam rangka pembangunan kekuatan sumber daya manusia Polri pada umumnya dan penyediaan Bintara Polri pada khususnya dalam penanganan Covid-19,

diselenggarakan kegiatan penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021.

Bersama ini disampaikan pengumuman tentang Penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Bintara Polri untuk menjadi Bintara Polri dengan
pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) melalui pendidikan pembentukan Bintara Polri.
b. pendidikan pembentukan Bintara Polri dilaksanakan untuk menjadi Bintara Polri yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dasar Kepolisian, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji sebagai pelaksana utama tugas Polri;

DRAF TGL 30 – 12 – 2019 PKL 18.30 WIB
2) lulusan D-IV/S-I usia maksimal 33 tahun;
d. belum pernah menikah secara hukum positif/ agama/ adat, belum pernah hamil/ melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.

e. tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
f. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
g. tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
h. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
i. membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.

j. membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
k. membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 4 huruf g dan h.

l. bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katabelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/ pejabat yang berwenang melalui orang tua/ wali/ keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi.
m. bagi calon Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan T.A. 2021 yang
dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
n. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
1) mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan.
2) bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.

5. persyaratan lainnya:
a. Bintara Kompetensi Khusus Perawat:
1) minimal berijazah D-III Perawat, dengan IPK minimal 2,50 dan Prodi terakreditasi.
2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

a) pria: 163 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm.
b) wanita: 160 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm.
3) pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili dan untuk uji kompetensi diselenggarakan di seluruh Polda yang terdapat calon peserta seleksi dengan
melibatkan pihak-pihak yang berkompeten.
b. Bintara Kompetensi Khusus Bidan:
1) minimal berijazah D-III Bidan, dengan IPK minimal 2,50 dan prodi terakreditasi:
2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk wanita 160 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm.

3) pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili dan untuk uji kompetensi diselenggarakan di seluruh Polda yang terdapat calon peserta seleksi dengan
melibatkan pihak-pihak yang berkompeten.
c. Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian:
1) sistem gugur dan/atau rangking meliputi:
a) pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS).
b) pemeriksaan kesehatan tahap 1 dan 2 dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS).

c) pemeriksaan psikologi secara tertulis dan wawancara 1 dan 2 dengan penilaian secara
kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS).
d) penelusuran mental kepribadian (PMK) atau wawancara dengan penilaian kualitatif
(MS/TMS).
e) Tes Kompetensi Keahlian (TKK) aspek pengetahuan dengan penilaian secara
kuantitatif.

f) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS).
2) sidang terbuka penetapan kelulusan sementara dan kelulusan akhir.
d. sistem penilaian untuk menentukan rangking.

1) sistem penilaian dan norma kelulusan Bintara Kompetensi Khusus:
N.A. = (N.Psi X 50) + (N.TKK X 50) 100
N.TKK = Nilai Pengetahuan.
KETERANGAN :
N.A. = Nilai Akhir.
N. Psi = Nilai Psikologi.
N. TKK = Nilai Tes Kompetensi Keahlian.
2) penilaian akhir menggunakan bilangan puluhan dan memperhitungkan 2 digit dibelakang koma serta tidak ada pembulatan (contoh: 45,01).
3) penilaian tes psikologi berdasarkan Peraturan Asisten kapolri Bidang SDM nomor 3 tahun 2017
tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61.
4) apabila terdapat jumlah nilai yang sama, maka ranking ditentukan berdasarkan nilai:
a) Nilai Tes Kompetensi Keahlian (TKK).
b) Nilai Tes Psikologi (TPsi).
Apabila ditemukan kesamaan nilai, maka peserta yang lulus diprioritaskan bagi peserta yang
memiliki ijazah :
a) S-1
b) D-IV
c) D-III
Apabila masih ditemukan kesamaan, maka peserta yang lulus diprioritaskan peserta yang
memiliki nilai IPK tertinggi.
e. hal-hal lain yang belum diatur dan berkaitan dengan persyaratan Penerimaan Bintara Polri
Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021, akan diatur dalam
keputusan tersendiri.
6. tata cara pendaftaran online:
a. pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id
b. pendaftar memilih jenis seleksi Bintara Polri pada halaman utama website (apabila peserta
mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah).
c. mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah
terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website.
d. pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi.
e. setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor
registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan.
f. pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda.
7. tata cara verifikasi di Polda setempat.
a. verifikasi dapat dilaksanakan secara online dan offline.
b. verifikasi online dapat dilakukan dengan cara mengupload dokumen ke website dan menunggu
verifikasi oleh panitia.
c. apabila menunggu verifikasi onlin
[21/8 11.28] Azis JS: 7. tata cara verifikasi di Polda setempat.
a. verifikasi dapat dilaksanakan secara online dan offline.
b. verifikasi online dapat dilakukan dengan cara mengupload dokumen ke website dan menunggu
verifikasi oleh panitia.
c. apabila menunggu verifikasi online terlalu lama dapat melakukan verifikasi secara offline.
d. verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 07.00 s.d. 16.00 WIB.
e. pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi.
f. pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua).
1) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi.
2) asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu
keluarga (KK) yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir.
3) asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte
kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir.
4) asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/sederajat, D-III, D-IV, S1 bagi yang ijazahnya sudah
menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir
oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan.
5) asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan.
6) pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar.
7) surat persetujuan orang tua/wali (formdapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
8) surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di
website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
9) surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau
hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
10) daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi.
11) surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website:
penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
12) surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
13) surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang
sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
14) surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
15) surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang
bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal
Ika.
16) surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma
kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
g. pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera.
h. bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (poin 7 huruf f) dan
telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah (verifikasi offline) yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi.
i. bagi verifikasi online tetap menyerahkan berkas pendaftaran (poin 7 huruf f) serta melakukan
pengukuran tinggi dan berat badan di Polda.
j. dalam rangka mewujudkan prinsip penerimaan Terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2021 yang
Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH), panitia penerimaan Terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2021 pada tahapan seleksi melibatkan pengawas internal (Itwasum Polri/Itwasda dan Divpropam Polri/Bidpropam Polda dan pengawas eksternal (LSM/Ormas) untuk menyaksikan dan mengawasi pelaksanaan setiap tahapan seleksi secara ketat dan terus-menerus sebagai bentuk pelaksanaan prinsip BETAH dan menginformasikan bila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan seleksi kepada ketua panitia daerah.
k. melibatkan outsourcing yang profesional dibidangnya (IDI setempat, Diknas setempat, Kanwil Kemenag setempat, Disdukcapil setempat, HIMPSI setempat, dan instansi terkait lainnya sesuai kebutuhan).
l. pimpinan Polri akan menindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku kepada siapapun yang melakukan penyimpangan dalam penyelenggaraan penerimaan Terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2021.
m. proses penerimaan mempedomani protokol kesehatan covid-19.
n. untuk mengantisipasi penyebaran covid-19, semua peserta yang mengikuti seleksi Penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021 di tingkat Panda diwajibkan membawa hasil rapid test antigen covid-19 dengan hasil negatif pada setiap tahapan seleksi, apabila tidak membawa maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Selama kegiatan tes Penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021 di tingkat Panda peserta harus dalam keadaan negatif Covid-19, apabila peserta dinyatakan positif Covid-19 dari pemeriksaan tim kesehatan Panda maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), bagi peserta yang dinyatakan positif Covid-19 pada saat tiba di Pusdik Polair dan Sepolwan serta akan melaksanakan pendidikan pembentukan tidak dipulangkan tetapi akan menjalani perawatan isolasi mandiri sesuai Protokol Covid-19 sesuai gejalanya.
(Ronny T.Napitupulu)

Pos terkait