Telah terjadi praktek transaksi ilegal jual bell LkS lembar kerja siswa di seluruh Sekolah Dasar Kota lLhokseumae

Telah terjadi praktek transaksi ilegal jual bell LkS (lembar kerja siswa) di seluruh Sekolah Dasar Kota lLhokseumae.

Lhokseumawe — Disebutkan wali kelas membagikan LKS kepada siswa, wali murnd diminta untuk membayar
Rp. 60.000 untuk 5 LKS. Disekolah imi jumlah murid mencapai 300 siswa, jika dikalkulasikan para pihak yang menjual LKS akan memperoleh omset hingga Rp. 18.000.000.

Bacaan Lainnya

“Hal ini juga diakui oleh salah seorang wali murid di SDN 4 Banda Sakti. Anaknya yang masih sekolah di kelas 2 diwajibkan membeli 6 LKS kepada guru atau wali kelas dengan biaya Rp.75.000.

Berdsarkan data atau keterangan dari refrensi,

Sekolah dasar di bawah dinas pendidikan pemerintah kota Ihokseumawe berjumlah
sebgai berikut:

1. Kecamatan Blang Mangat: Negri 13, Swasta 3= 16 sekolah

2. Kevamatan Muara Dua : Negri l6, Swasta5 =21 sekolah

3. Kecamatan Banda Sakti : Negri 24, Swasta 13-37 sekolah

4. Kecmatan Muara Satu: Negri 10, Swasta 0=10 Sekolah

Jumlah Total Sekolah Dasar baik Negeri atau Swasta adalah 84.

“Pungutan liar adalah suatu tindakan yang melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pungutan Iiar adalah salah satu tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar basa yang harus
dituntaskan.

Pungi (pengerasan) adalah tindakan yang dilakukan oleh pegawai negri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum
atau dengan menyalahgunakan kekuasaanya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu,
membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya
sendiri.

“Memberikan legalitas pungutan liar itu jelas bertentangan dengan pasal 181 peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010, yang berbunyi Bahwa pendidik, tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan kegiatan pengadaan atau menjual buku
termasuk lembar kerja siswa (LKS) di setiap satuan pendidikan, perlengkapan pelajaran, bahan
pelajaran serta pakaian pembelajaran setra pakaian seragam ditingkat pendididkan.

Selanjutnya terkait statement Kabid Disdak Kota Lhokseumawe yang kemudian dianggp sebagai bentuk pembuka jalan legalitas pungutan liar dalam lembaga pendidikan dan tu jelas bertentangan dengan cita-cita negara, maka dalam hal ini kami menuntut :

1. Meminta kepada wali kota lhokseumawe melakukan mutasi terhadap kepala dinas pendidikan saat ini.

2. Segera lakukan mutasi besar-besaran terhadap kepala sekolah yang telah mempraktekkan
perbuatan yang di langgar dalam undang-undang 22 tahun 2001 tersebut.

3. Meminta wali kota lhokseumac untuk segera melakukan evaluasi terhadap lenaga pendidik yang tidak bermartabat dan tidak menjungjung tinggi nilai-nilai ilmu pengatahuan sebagai tempat atau sarana proses belajar mengajar.

4 Meminta kejaksaan negeri kota lhokseumawe untuk segera mengusut tuntas praktek
tersebut (pungli terhadap anak-anak sekolah dasar di kota lIhokseumawe.”tutupnya

Pos terkait