Tempat Khusus Parkir Jadi Solusi Pengelolaan Perparkiran Atau Lelang

Media Humas Polri // Semarang

Tempat khusus parkir jadi solusi pengelolaan Perparkiran atau lelang, perwakilan dari warga gayam sari dan perwakilan warga pedurungan juga di dampingi LSM dan media mendatangi kantor Dinas Perdagangan Kota Semarang.

Bacaan Lainnya

Perihal menanyakan kejelasan permohonan ijin parkir di pasar (aset Disdag) yang sudah diajukan warga.

Sekitar pukul 11.00 siang wib rombongan warga di temui dengan Bapak Dodit Andriyanto, SE, MM dan diberi arahan kalau seluruh parkiran akan di lelang, dari pihak warga gayamsari/atau warga pedurungan di suruh mengajukan proposal secepatnya dalam waktu 1 hari atau 2 hari. Dengan ditujukan kepada Sekda, Disdag, Dishub di Kota Semarang.

Sedangkan Peraturan lelang terbaru adalah peraturan menteri Keuangan (PMK) nomor 86 tahun 2024 dan PMK nomor 122 tahun 2023.

PMK nomor 86 tahun 2024 berlaku sejak 1 Januari 2025. Mengatur risalah lelang, yaitu berita acara pelaksanaan lelang memberlakukan risalah lelang elektronik mengatur minuta risalah lelang untuk lelang wajib, seperti lelang eksekusi benda sitaan, lelang eksekusi objek hak tanggungan dan lain – lain.

PMK nomor 122 tahun 2023 mengatur petunjuk pelaksanaan lelang mempermudah alur permohonan dan penetapan jadwal lelang. Memberlakukan penawaran lelang secara bergulir (Roll Over) pada semua jenis lelang sukarela.

Selain PMK, penyelenggaraan lelang juga di atur oleh :

Undang – Undang jaminan fidusia, peraturan presiden nomor 28 tahun 2015 tentang kementrian keuangan. Peraturan menteri Keuangan nomor 27/PMK.06/2016 tentang petunjuk pelaksanaan lelang. Peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2020 tentang tata cara penetapan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak.

Dan dari arahan Bpk Dodit mengenai peraturan yang baru di sampaikan Beliau jelas tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,

Warga berharap agar adanya netralitas dalam Pelayanan pemerintah.

Diduga/dugaan juga rekom dari pasar dari bulan januari sampai saat ini belum diterbitkan oleh DISDAG,dan dalam Hal ini juga berati menimbulkan kerugian NEGARA(Pendapatan Anggaran Daerah) karena tidak adanya PAD masuk selama belum diterbitkannya rekom dari Disdag yang nantinya akan sebagai dasar Dishub untuk menarik PAD di lokasi tsb,akan tetapi sampai saat ini masih dilakukan penarikan retribusi dilokasi yang belum diterbitkan izin untuk pengelolaannya. Yang selama ini hanya dikelola oleh pihak tertentu.

Mohon untuk instansi pemerintah di dalam kepemimpinan bapak Presiden Prabowo Subiyanto agar bisa lebih melakukan pelayanan publik yang netralitas dan baik agar masyarakat tidak hilang kepercayaan terhadap instansi pemerintahan khususnya dalam pelayanan perijinan Pengelolaan Parkir(aset pemerintah) ,lebih bisa mengayomi masyarakat warga dilokasi area tsb,karena dapat membantu memberdayakan tenaga putra/putri DAERAH mengurangi dampak pengangguran di wilayah,membantu menjaga produktivitas di lokasi tsb.(Made)

Pos terkait