Media Humas Polri // Muba
Selasa tanggal 18 Februari 2025.
Penyerahan Uang Titipan sebagai Uang Pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa)
pada Desa yang tersebar di Kab. Musi Banyuasin.
Tahun Anggaran 2021 yang bertempat di Bank BNI Sekayu Jl. Kol. Wahid Udin, Kelurahan Balai Agung, Kec. Sekayu melalui Bapak TRI JULIANSYAH, S.E
bersama staf bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Penyerahan Uang Titipan sebagai Uang Pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa)
pada Desa yang tersebar di Kab. Musi Banyuasin.
Tahun Anggaran 2021 an. Terdakwa RIDUAN, S.E Bin H. ABDUL HAMID yang berjumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dititipkan ke rekening a.n RPL 160 PDT Kejari Muba Pidsus diperhitungkan sebagai
pembayaran Uang Pengganti terhadap kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada Terdakwa.(Enismiyana)




