Terduga Pemakai Sabu 2 Pemuda Ditangkap Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat 

  • Whatsapp

Media Humas Polri // Tulang Bawang Barat

 

Bacaan Lainnya

Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menangkap 2 orang Pemuda terduga pemakai narkoba jenis shabu di jalan Poros tiyuh Mekar asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Minggu 4 Februari 2024 pukul 14.00 wib.

“Terduga pelaku inisial SF usia 34 tahun pria asal kelurahan mulya asri dan DS (30) tahun pria asal di Candra kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat,” Ucap Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, melalui Kasat Res Narkoba Yopi Hariyadi.

“Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,26 Gram, 1 (satu) unit sepeda motor merek yamaha byson warna hitam dengan nopol BG 4352 VG berikut kunci kontak, 1 (satu) unit Handphone android merk vivo warna hitam dan 1 (satu) unit handphone Android merek Realme warna biru.

Penangkapan terhadap kedua terduga berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli sabu, atas dasar informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan.

Setelah dilokasi dan adanya keberadaan terduga, tim langsung menyergap terduga kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.

“Untuk Penyelidikan Lebih Lanjut.Terduga dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat ,” katanya. Dari hasil interogasi terhadap terduga, ia mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli di temannya.”Yang masih dalam pengejaran petugas,” tuturnya.

Terhadap Kedua Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (AR)

Pos terkait