Terima SK, DPD LSM BAKORNAS Sulawesi Selatan Siap Tunaikan PP NO 43 Tahun 2018

  • Whatsapp

Terima SK, DPD LSM BAKORNAS Sulawesi Selatan Siap Tunaikan PP NO 43 Tahun 2018

Media Humas Polri Empat lawang – Penyusunan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Badan Anti Korupsi Nasional (DPD-BAKORNAS) Sul-sel berlangsung di Jalan Kayangan nomor 153, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan (Sul-sel).

Bacaan Lainnya

Susunan pengurus LSM BAKORNAS DPD Sulawesi Selatan yang terbentuk yaitu :
1. Ketua: Rusmin
2. Wakil Ketua : Herijal
3. Sekertaris : Fahriadi
4. Bendahara : Hj. Rahmawati
5. Humas : Idris
6. Advokasi : Mustakim. S.H.
7. Kabid Media Informasi : Lasise
8. Kabid Investigasi : Andi Basi Wajo
9. Anggota Tim Investigasi : Rustan Amin
10. Kabid Pengawas Anggaran: Alimuddin
11. Anggota Pengawas Anggaran : Sudirman
12. Kabid Pengawas Kebijakan Publik :Mansur

Usai merapatkan barisan dan menyepakati struktur dan melengkapi Administrasi serta DPD LSM BAKORNAS Sulawesi Selatan Menerima SK Kepengurusan periode 2021-2024 pada hari Senin (20/12).

Ketua DPD BAKORNAS SUL-SEL Rusmin mengawali pemaparannya mengatakan, kepada semua anggota yang tergabung dalam organisasi tersebut, Bakornas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) merupakan lembaga kontrol sosial di segala bidang , dan mengawal program pemerintah sesuai flatform Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

“Mari kita bersatu membantu pemerintah, untuk mensosialisasikan, dan ikut berpartisipasi dalam mengabdi kepada bangsa dan Negara Republik Indonesia sesuai prosedur,” ujarnya.

Ditambahkannya Rusmin menyemangati anggotanya untuk bekerja lebih profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. “Mari kita menjalankan roda organisasi ini dengan memelihara persatuan dan kesatuan serta cinta tanah air demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang menjadi harga mati,” pintanya.

Ditegaskannya, perlu teman- teman memahami, organisasi yang dibentuk ini adalah LSM BAKORNAS, yang artinya Badan Anti Korupsi Nasional ini, bukan milik pribadi tetapi kolektif dan kolegial. “Organisasi ini milik kita semua anggota yang tergabung di BAKORNAS maka dari itu, perlu kita jaga dan mengembangkannya,” pungkas Rusmin.

Sementara itu Hermanto S.Pd.K Selaku Ketua Umum LSM BAKORNAS ketika dikonfirmasi mengatakan, “Selamat bertugas bagi seluruh jajaran dan pengurus LSM BAKORNAS DPD Sulawesi Selatan. Ingat tupoksi BAKORNAS yaitu sebagai mitra kerja pemerintah dalam melaksanakan dan menunaikan PP NO 43 Tahun 2018.

Dalam monitoring dan pengawasan eksternal sangat dibutuhkan dari masyarakat demi mendukung dan mendorong terciptanya pemerintahan yang clean and good governance, Tutur Hermanto.

Ia menambahkan, dengan terwujudnya pemerintahan yang celan and good governance tentu akan menghasilkan kebijakan dan penggunaan anggaran dan pengelolaan uang negara yang tepat guna dan tepat sasaran yang diharapkan bebas dari KKN, pungkasnya.

Hermanto berharap kehadiran LSM BAKORNAS di Sulawesi Selatan kiranya dapat menjadi Mitra kerja pemerintah dan dapat menjadi wadah untuk menampung aspirasi dan menerima pengaduan masyarakat untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana LSM adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang merupakan bagian dari masyarakat itu sendiri.

Kiranya kehadiran LSM BAKORNAS di Sulawesi Selatan dapat memberikan dampak positif baik bagi pemerintahan terlebih bagi masyarakat, demikian Hermanto menutup penjelasannya.

Sumber : LSM BAKORNAS Sulawesi Selatan

Pos terkait