Terkait Dugaan Maraknya Mavia Tanah Di Aceh Singkil, Boas Tumangger Angkat Bicara

  • Whatsapp

Terkait Dugaan Maraknya Mavia Tanah Di Aceh Singkil, Boas Tumangger Angkat Bicara

Media Humas Polri Aceh Singkil – Mencuat nya persoalan konflik pertanahan di wilayah hukum di aceh singkil Boas tumangger (49) warga aceh singkil buka bukaan perihal mavia pertanahan baik perseorangan maupun korporasi ia menjelaskan dihadapan sejumlah wartawan di sebuah ruang publik Rabu 12/01/2022.

Bacaan Lainnya

pasalnya Boas Tumangger merasa, maraknya mavia tanah secara terstrukur dimulai dari penyedia administrasi di BPN, DINAS PERKEBUNAN ACEH SINGKIL,SERTA KPH VI WILAYAH ACEH SUBULUSALAM/BKPH WILAYAH SINGKIL.

“Saya sangat menyayangkan tebang pilihnya perihal penegakan hukum di aceh singkil ini, di awal bulan mei 2021 adanya penangkapan oknum kepala desa ketangkuhan kecamatan suro makmur kabupaten aceh singkil, IWAN BERUTU Spd(38) hanya gara gara memasukan alat berat Exapator (beko) di areal kebun sawit masyarakat untuk pembuatan jalan usaha tani masyarakat yang bersumber dari dana desa ,namun aparat penegak hukum tetap melakukan penangkapan dan menahan saudara irwan berutu kini masih mendekam di lembaga permasyarakatan aceh singkil(LP) dengan menetapkan bahwa membawa alat berat di dalam kawasan hutan produksi”Ucap boas.

Selanjutnya Boas mengatakan, “yang menjadi perhatian khusus bagi saya juga rekan rekan di pemerhati lingkungan,melihat beberapa perusahaan yang di beri izin hak guna usaha perkebunan yang didalam nya ada areal yang termasuk dalam kawasan hutan produksi yang diketahui ada aturan yang dilanggar namun sanksi tidak diberikan kepada pelaku yang diduga jelas jelas perambahan hutan produksi disertai pengrusakan hutan yg masuk dalam kawasan produksi ratusan hektar terlihat didepan mata dan dikerjakan menggunakan alat berat namun tidak tersentuh hukum, makanya mari kita buka bukaan kalau perusahaan diaceh singkil ini patuh terhadap peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah”Tegasnya

Hari ini bisa kita contohkan Lanjut Boas, “seperti PT. RUNDING PUTRA PERSADA yg beri ijin HGU oleh pemerintah seluas lebih kurang 1800 hektar namun belakangan ini saya dan rekan rekan pemerhati lingkungan turun kelokasi yang kita duga masuk dalam areal kawasan hutan produksi yang dikerjakan dengan menggunakan alat berat dan berulang kali kita lapor melalui polres aceh singkil sampai kepolda aceh bagian DITKRIMSUS namun tidak di tanggapi tanpa alasan yang jelas, dokumentasi bila dibutuhkan akan kita lengkapi maka dari itu saya dan rekan rekan pemerhati lingkungan di aceh singkil meminta kepada KAPOLRI DAN KEJAKSAAN AGUNG agar segera memberantas mavia tanah sebagai mana yang pernah diungkapkan di hadapan pers akan memberantas mavia tanah tanpa tebang pilih”Pungkasnya

Boas Menambahkan, “juga patut menduga ada keterlibatan oknum pejabat kabupaten Aceh Singkil turut serta dalam lingkaran memberikan peluang kepada mavia tanah di Aceh Singkil ini kita berharap kepada penegak hukum untuk terus menangani permasalahan mavia tanah yang ada di wilayah kabupaten Aceh Singkil ini dengan serius”(Red)

Pos terkait