Terkait Memorandum Mahkamah Agung RI Terhadap Ibu & 3 buah hatinya Di Batam, Advokasi Palti Siringoringo Angkat Bicara

  • Whatsapp

Terkait Memorandum Mahkamah Agung RI Terhadap Ibu & 3 buah hatinya Di Batam, Advokasi Palti Siringoringo Angkat Bicara

Mediahumaspolri.com BATAM KEPRI – Pasrah dan berdoa itulah yang saat ini di lakukan oleh Susyanti beserta 3 buah hatinya dalam menunggu keajaiban yang maha kuasa melalui Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta, agar dapat di batalkannya keputusan Pengadilan Negeri Kota Batam serta Pengadilan Tinggi di Pekanbaru dengan no perkara 223/PDT/2020.PT.PBR dalam sengketa rumah yang pernah menjadi milikinya, yang saat ini masih menjadi objek sengketa hingga ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, akibat ulah mantan suaminya yang mempunyai hutang di Bank BPR Dana Nagoya Batam, tetapi Susyanti dan 3 buah hatinya yang menanggung hutang piutang Suwarno tersebut.

Bacaan Lainnya

Advokasi Palti Siringoringo & Partners sebagai kuasa hukum Susyanti yang membantu secara sukarela ini juga kagum serta mengapresiasi, kenapa persoalan ini sampai menjadi atensi yang sangat baik di Mahkamah Agung Republik Indonesia” mungkin Tuhan mendengar doa Susyanti dan 3 buah hatinya barangkali” tuturnya

Beliau juga menjelaskan sehingga masalah ini sampai ke mahkamah Agung Republik Indonesia, ” Karena keputusan pengadilan negeri kota Batam serta pengadilan tinggi Pekanbaru tidak memberikan keadilan bagi klien kami, saya berpendapat bahwa klien kami tidak pernah menjual rumah kepada sutomo, faktanya bahwa klien kami tidak pernah di hadapkan atau berhadapan langsung notaris Hery Ridwanto SH, untuk mengikatkan diri dalam jual beli tersebut.

Serta disini saya ( Palti Siringoringo SH) melihat adanya kejanggalan jual beli rumah tersebut dari segi harga rumah klien kami sekitar 400 juta kenapa dibuat harga 180 juta, ini sangat patut diduga bahwa klien kami ditipu di dalam hal ini oleh oknum di notaris tersebut yang bermain dengan penggugat ( SUTOMO)

Seharusnya dalam hal ini, Notaris juga diikut sertakan sebagai orang yg melakukan perbuatan melawan hukum, padahal dalam persidangan sudah kita buktikan bahwa klien kami tidak pernah hadir dihadapan notaris untuk melakukanJual beli Rumah, ungkap Palti Siringoringo SH & Partners ketika memberikan keterangan kepada awak media

( Wiranto )

Pos terkait