Terkait Warga Laporkan Oknum Kades Ke Aparat Penegak Hukum, Ada Oknum Kirim Pesan ke WhatsApp istri Pelapor, Begini Isinya

  • Whatsapp

Terkait Warga Laporkan Oknum Kades Ke Aparat Penegak Hukum, Ada Oknum Kirim Pesan ke WhatsApp istri Pelapor, Begini Isinya

Media Humas Polri Banda Aceh – Diduga terkait adanya warga Desa Desa Bulu Ara,yang melaporkan oknum Kepala Desa ke Kejari Aceh Singkil yang diduga telah melakukan tindak Pidana Korupsi, Kolusi, Nepostisme, tepatnya hari Kamis, ( 09 Desember ) 2021.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya Praktisi Hukum,M Purba,SH Mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh warga Desa Bulu Ara tersebut.

Tentu hal ini ada sebab musabab nya ,tidak adanya transparansi terhadap pengunaan anggaran dana desa yang dikelola oknum kepala desa tersebut, sehingga timbul niat warga setempat untuk melaporkan nya ke aparat penegak hukum.papar pengacara ini.

Namun tak berselang lama,setelah pelaporan tersebut dilaporkan ,diduga ada oknum S mengirimkan kan pesan WhatsApp dengan bahasa daerah begini isi pesan WhatsApp nya.

Dengan 3 pesan yang dikirimkan oknum ini dimulai dari jam 14:36 Bunyinya sebagai berikut: yakin ngo sadam en jabu na jadi tumbal kupema 1×24 mada oda kompirmasi. yakin ini sadam klau dia isterinya jadi tumbal saya buat saya nanti 1×24 jam klau dia tidak kompirmasi katanya.S
14:38
14:40

Dan menanggapi adanya dugaan seperti itu,membuat praktisi hukum M Purba,SH Kembali angkat bicara , mengatakan kepada media ini dengan mengirimkan pesan bernada mengancam begitu pun sudah menimbulkan perbuatan tidak menyenangkan terhadap pelapor.

Dan perlu di ingat bahwa pemerintah telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan.

Tindak Pidana Korupsi yang merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam PP nomor 43/2018, pelapor informasi dugaan korupsi kepada penegak hukum bakal diberikan penghargaan dalam bentuk piagam. Selain itu, pelapor juga mendapatkan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta setelah perkara yang dilaporkannya berkekuatan hukum tetap.

Dan itu mutlak hak masyarakat untuk melaporkan terkait adanya dugaan apapun yang terkait dengan pengelolaan keuangan Negara.

Dan landasan warga mempertanyakan keterbukaan informasi publik itu jelas diatur didalam UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Zamroni/Sofian Hs MHP Barsela

Pos terkait