Terpidana Korupsi Bibit Kelapa Sawit Pasangkayu Berhasil Diexsekusi yang masih buron segera menyerahkan diri.

Terpidana Korupsi Bibit Kelapa Sawit Pasangkayu Berhasil Diexsekusi yang masih buron segera menyerahkan diri.

 

Bacaan Lainnya

Media Humas Polri Pasang kayu 7/01/2022 Muhammad Iqbal Bin Amiran, sebagai Terpidana kasus Korupsi perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bibit Kelapa Sawit tahun lalu pada kegiatan penyediaan bibit unggul oleh Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ), tahun anggaran 2013 di Kabupaten Pasangkayu, pada kamis 6 Januari 2022, akhirnya dieksekusi dengan menjebloskannya ke Rutan Kelas IIB Mamuju, oleh Tim Jaksa pidana khusus ( pidsus ) Kejari Pasangkayu.

Eksekusi yang dilakukan oleh Tim Jaksa pidsus Kejari Mamuju, setelah diketahui bahwa putusan Mahkamah agung ( MA ) menolak permohonan kasasi terdakwa dengan menguatkan putusan sebelumnya.
Dan eksekusi ini, berdasarkan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor : 4360 K/Pid.Susu/2021 tanggal 16 November 2021 yang amarnya memutuskan terpidana Muhammad Iqbal Bin Amiran, dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara.

“ Putusan sebelumnya menguatkan setelah permohonan kasasi terdakwa ditolak oleh MA. Dan Terpidana Muhammad Iqbal, akan menjalani putusan sebelumnya ,” saya belum tahu berapa sudah yang dijalaninya.” terang Kasi Intel Kejari Pasangkayu Muh Zaki, kepada awak media.

Terhadap proses eksekusi ini, terpidana melalui kuasa hukumnya kooperatif dalam eksekusi tersebut dengan cara bersedia menyerahkan diri di Mamuju ke pihak Kejari Pasangkayu.

,” Kasi pidsus bersama tim intelijen melakukan eksekusi ke lapas kelas IIB Mamuju,Kuasa hukumnya kooperatif dengan bersedia menyerahkan diri ke pihak Kejari Pasangkayu, “ terangnya
Selain nama terpidana Muhammad Iqbal, yang masuk dalam daftar eksekusi selanjutnya atas putusan MA dalam kasus Korupsi pengadaan bibit kelapa sawit, terdapat juga ada nama HASBUDI,dan diminta untuk kooperatif terhadap putusan kasasi MA ini,dan segera menyerahkan diri.

,” Ya tentu kami berharap kepada Hasbudi, untuk kooperatif menyerahkan diri jika tidak ingin dijemput paksa,” tegas Kasi Intelijen Kejari Pasangkayu itu.
Dikutip dari Pewarta  indigo99.com , Adji/H.M.

Pos terkait