Terpidana Nenny Tendi Rappak, S. Hut. Mengembalikan Kerugian Negara

Media Humas Polri//Sulbar

Berdasarkan putusan kasasi mahkamah agung Repoblik Indonesia dengan nomor 6861k/ PID.SUS/ 2024 yang dijatuhkan tanggal 15 Oktober 2024 uang pengganti yang telah dikembalikan terpidana Nenny Tendi Rappak, S. Hut, MSI. Melalui janksa pidana khusus Kejari Polewali Mandar sebanyak Rp. 270. 472. 675. 09(dua ratus tujuh puluh juta empat ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah sembilan sen), pembayaran itu diserahkan melalui perwakilan terpidana dan diterima oleh jaksa pidana khusus M. Yunus, S.H, didampingi Harlan, S.H. dikantor kejaksaan negeri Polewali Mandar, selasa (8/4/2025).

Bacaan Lainnya

Kasus tindak pidana korupsi ini terjadi proyek kegiatan pembuatan tanaman reboisasi pola insentif dalam kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan di beberapa desa, diantaranya, Desa. pendulangan, Desa. Allu, kecamatan. limboro, kabupaten. Polewali Mandar dalam wilayah balai pengelola Daerah Sungai dan Hutan Lindung ( BPDASHL) Lariang, Mamasa Provinsi Sulawesi Barat yang dilakukan ditahun anggaran 2018 sampai 2020.

Dana sebanyak itu disetorkan ke kas negara oleh bendahara dn penerima melalui Bank BRI cabang Polewali mandar, menurut M. Yusuf bersama rekannya, Harlan S.H, pembayaran uang pengganti itu dilakukan atas nama terpidana Nenny Tendi Rappak sebagai bentuk pengembalian kerugian negara terkait masalah kasus pidana korupsi yang dilakukan terpidana pada kegiatan proyek pembuatan tanaman reboisasi rehabilitasi hutan di dua desa dikecamatan limboro, kabupaten. Polman, provinsi Sulawesi Barat pada tahun anggaran 2018 dan tahun 2020.

Kejaksaan Polewali Mandar dapat memastikan, seluruh proses pembayaran telah dilakukan secara transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi salah satu langkah nyata serta upayah kejaksaan Polewali Mandar dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi disektor lingkungan dan kehutanan. Ungkap M Yunus. ( Lukman)

Pos terkait