Tersangka Pembunuhan Dengan Korban Seorang Ibu Dan Anaknya Terancam Pasal Berlapis

Simalungun // Mediahumaspolri.com

Polres Simalungun menggelar reka ulang (rekonstruksi) 28 adegan pembunuhan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anaknya, warga Desa Bandar Kabupaten Simalungun, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan tersebut, tepatnya di Perumnas Mutiara Lanbow Blok N Nomor 13 Huta IV Nagori Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Pada Hari Senin 05 Juni 2023 Sekira Pukul 11.00 WIB.

Bacaan Lainnya

PNS pada Dinas Kesehatan Pemkab Simalungun yang bertugas sebagai Bendahara BOK Puskesmas Bandar Huluan, Lenni Herawati Bibela Hutapea (43) ditemukan tewas bersama anak laki-lakinya yang berusia 13 tahun di rumahnya, Perumahan Mutiara Landbouw, Dusun V Desa Bandar, Kecamatan Bandar, Jumat 14 April 2023 lalu.

Reka ulang yang berlangsung sekitar dua jam dipimpin Kapolsek Perdagangan AKP J. Panjaitan, SH beserta Kanit Reskrim IPTU Fritsel Sitohang dan dihadirkan tersangka Safrin Dwifa dengan didampingi panasehat hukum dan keluarga korban bersama Pengacara serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun Weni Situmorang, SH dan Andohar Munthe, dengan pengawalan pengawalan ketat sejumlah personil Kepolisian dari Mapolres Simalungun.

Dari adegan per adegan terungkap, tersangka Safrin Dwifa yang merupakan tetangga tidak jauh dari rumah korban, berencana untuk melakukan perampokan dengan mempergunakan pisau yang sebelumnya dibeli pada tanggal 12 April 2023 disalah satu Toko peralatan di daerah Perdagangan.

Pada awal april 2023 tersangka menyewa 1 (satu) unit mobil wuling Cortez. Mobil tersebut dipakai tersangka Safrin Dwifa selama 2 hari dan digadai sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk membayar hutang. Karena pembayaran rental tidak pernah dilakukan tersangka, Pemilik mobil selalu menelepon untuk mempertanyakan dan tersangka beralasan bahwa uang sewanya belum dikasih bosnya, Karena desakan-desakan tersebut Safrin Dwiva berniat melakukan perampokan.

Setelah Safrin Dwifa berhasil membeli sebuah pisau bergagang kayu warna coklat merk Tuomei tersangka merencanakan untuk mencari sasaran yang akan di rampok. Pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 sekira pukul 13.15 WIB, selesai melaksanakan Ibadah Sholat jumat tersangka Safrin Dwifa kembali kerumah dan melewati rumah korban dan melihat ada 1(satu) unit mobil terparkir diteras rumah korban dan berencana untuk mencuri mobil tersebut.

Sekira pukul 14.30 Wib tersangka berencana melancarkan aksinya, Kemudian mengambil pisau yang terletak di wesatfel dan meletakkan diatas sepeda motor merk honda scoopy BK 2158 TBL langsung menuju rumah korban.

Tersangka membuka pintu rumah dan mengintip rumah korban dan melihat mobilnya terparkir diteras, Kemudian tersangka Safrin Dwifa mengambil pisau yang sudah terletak diatas sepeda motor dan memasukkan kedalam kantung celana kanan dan tersangka berjalan kaki menuju rumah korban.

Karena melihat pintu gerbang korban tidak terkunci tersangka membukanya dan masuk dan langsung menuju pintu utama dan membuka pintu besinya yang juga tidak terkunci dan pintu kayu rumahnya dalam keadaan terbuka, didalam rumah tersangka melihat korban Antonius Ferdinan Lumbangaol (anak) sedang tidur dikamar yang pintunya langsung menghadap pintu utama dan pada saat itulah tersangka mengeluarkan pisau dari kantung celana dan memegang dengan mempergunakan tangan kanan.

Tersangka Safrin Dwifa berjalan kearah kamar utama dan bertemu korban Lenni Herwati Bibela Hutapea (Ibu) yang berdiri dipintu kamar dan saling menatap dengan tersangka, sontak korban langsung bertanya, “Siapa kau?“, di lokasi ini tanpa menjawab, tersangka langsung menusuk leher korban.

Korban Lenni Herwati Bibela Hutapea (Korban Pertama) ditusuk dari arah depan sebanyak 1 kali, sehingga korban terjatuh keatas tempat tidur dan terpeleset kembali jatuh kelantai tidak sampai disitu

tersangka memposisikan diri menjadi jongkok dan menusuk kembali di bagian dada sebanyak 1 kali.

Selanjutnya Korban Antonius Ferdinan Lumbangaol (Korban Kedua) datang dari arah belakang tersangka sambil menjerit dan bertanya “ Kok kau tusuk mamakku?”, Dengan posisi membelakangi anak tersebut, tersangka mengayunkan pisau yang dipegangnya kearah anak tersebut dan mengenai lehernya sebanyak 1 kali.

Setelah korban Antonius Ferdinan Lumbangaol (anak) terjatuh, tersangka membalikkan badan dan menekan badan anak tersebut dengan mempergunakan tangan kirinya dan pada saat hendak menusuk perutnya, anak tersebut bergerak-gerak sehingga tusukan tersangka meleset dan mengenai tangan kiri tersangka Safrin Dwifa.

Setelah meleset Tersangka Safrin Dwifa kembali menusuk perut dibawah ketiak korban Korban Antonius Ferdinan Lumbangaol (anak), setelah tersangka mempastikan kedua korban tidak lagi bergerak, tersangka langsung membongkar isi lemari dan mengacak-acak isinya namun tidak ada menemukan barang berharga.

Pada saat mengacak-acak isi lemari, anjing korban menggongong dan tersangka mengira ada orang sehingga tersangka panik dan melihat ada 1 (satu) unit handphone merk Samsung typa A-30S dan langsung dimasukkan ke kantong kiri celana.

Kemudian tersangka berjalan meninggalkan korban menuju kamar mandi dan meletakkan pisau diatas bibir bak mandi, sambil memegangi tangannya yang terluka, tersangka pun kemudian berjalan keluar dari rumah korban dengan terlebih dulu mengunci pintu korban dari luar.

Dengan kondisi tangan terluka, tersangka mengeluarkan sepeda motor dan langsung menuju rumah tersangka, yang tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah membersihkan darah akibat luka tersangka pergi untuk menemui saksi berinisial “S”, Sekitar pukul 15.15 Wib tersangka tiba dirumah saksi “S” dan tersangka langsung mengatakan “Cik tolonglah tanganku“ oleh “S” bertanya “Kenapa Kau” sambil mengambil sepeda motor yang dibawa tersangka langsung mengambil alih membonceng tersangka menuju Rumah Sakit Karya Husada Perdagangan.

Pada saat dipersimpangan Jalan Sudirman, handphone yang didalam kantong celana sebelah kiri tersangka terjatuh, diatas sepeda motor tersebut tersangka membohongi “S” dengan mengatakan jika tersangka baru saja dibegal.

Kanit Reskrim Polsek Perdagangan mengatakan, “Atas perbuatan itu, tersangka diancam pasal 340 subsider 338 subsider 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup, “ujar IPTU Fritsel Dani. (RAJA)

Pos terkait