Tidak Adanya Kelanjutan Pemda Sekadau Dalam Penanganan Limbah KUD Suak Payung Tiga Bertuah

  • Whatsapp

Media Humas Polri // Sekadau Kalbar

Sekadau Senin, (8/4/2024) dengan adanya Delik aduan dari salah satu warga masyarakat yang terdampak akibat limbah pabrik kelapa sawit, yang dilakukan oleh Perusahaan Suak Payung Tiga Bertuah.

Bacaan Lainnya

Seperti yang terjadi di wilayah Suak Payung,Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.Dimana pabrik KUD Suak Payung Tiga Bertuah yang dinyatakan sudah berdiri kurang lebih 1 tahun ini diduga kuat tidak memiliki izin lingkungan atau AMDAL.

Berdasarkan dari laporan salah satu warga (Edo) dan sekaligus pemiliki lahan sawit yang terdampak akibat kebocoran limbah pabrik tersebut “Menyampaikan bahwa, lahan sawit saya rusak mengakibatkan beberapa pohon sawit mati karna adanya kebocoran limbah dalam jumlah banyak dan juga aktivitas pekerjaan yang dilakukan oleh pabrik sawit tersebut, menggunakan excavator yang sangat merugikan mengakibatkan pengerusakan lahan,” ujar Edo.

Selaku lahan yang berdampak langsung Edo juga menyampaikan bahwa” Untuk urusan limbah ini sudah saya sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui surat aduan dan foto-foto bukti penunjang, berkas aduan tersebut disampaikan kepada Bapak Bupati Sekadau dan Bapak Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sekadau pada tanggal 26 maret 2024 dan sampai saat sekarang ini tidak adanya tanggapan sedikitpun dan tindak lanjud Pemerintah Daerah terhadap permasalahan tersebut,“ ujar Edo.

Perlunya peran Pemda Sekadau dalam penanganan masalah limbah yang merugikan masyarakat, karna limbah sudah berdampak terhadap keberlangsungan kehidupan warga dan ekosistem setempat, dari mulai limbah pabrik yang bocor dan menggenangi lahan, pembakaran sisa limbah (fiber) yang dibakar di tepi jalan suak payung yang mengakibatkan bau yang menyengat dan juga asap pengolahan pabrik.

Berdasarkan hasil penelitian pemilik perusahaan tersebut patut diduga melanggar pasal 98 ayat(1),Pasal 102,dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Pemilik Perusahaan dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 10 Tahun dan denda maksimum Rp.10 Miliyar.

Sampai saat ini belum diketahui berapa kerugian yang di alami oleh Edo yang di lakukan akibat operasi pabrik sawit tersebut,karna saat ini masih menunggu kuasa hukum dan ahli bidang tanah untuk meninjau langsung ke lokasi (TKP)dimana pabrik tersebut beroperasi.( Lrs )

Pos terkait