Tidak Tersentuh Program RTLH Rumah Lansia Disabilitas Dibangun dari Swadaya Masyarakat

  • Whatsapp

Tidak Tersentuh Program RTLH Rumah Lansia Disabilitas Dibangun dari Swadaya Masyarakat

Mediahumaspolri.com || Lebak

Bacaan Lainnya

Rumah tidak layak huni (RTLH) seorang Lansia penyandang disabilitas yang hidupnya sebatang kara dan tidak mampu warga Kampung Cikuning, Desa Sukamaju, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak Provinsi Banten, sangat miris karena tidak tersentuh bantuan sosial bedah rumah program Pemerintah Daerah  maupun Pusat.

Hasil penelusuran awak media, Karsinah yang hidup tidak mampu serta penyandang disabilitas, diusianya yang renta tinggal dirumah yang hampir roboh dan sangat tidak layak dihuni.

Agun Pratama Ketua Karang Taruna Desa Sukamaju Kecamatan Sobang mengatakan sangat prihatin melihat nasib Karsinah, seorang lansia penyandang disabilitas harus tinggal di rumah yang tidak layak huni karena tidak tersentuh bantuan pemerintah.

“Kami Karang Taruna, sangat prihatin melihat kondisi rumah ibu Karsinah yang hampir roboh bahkan atapnya banyak yang bocor, kalau hujan harus ngungsi ke rumah tetangga. Ibu Karsinah ini hidupnya sebatang kara, lanjut usia dan penyadang disabilitas,” jelas Agun.

Alhamdulilah hari ini rumah Ibu Karsinah sudah hampir selesai dibangun denga biaya bersumber dari swadaya masyarakat dan dibantu oleh para donatur, lanjut Agun. Progres pembangunan sudah hampir 70% walaupun kami masih punya hutang ke toko material, terangnya.

Juga dikatakan Agung, bahwa sampai saat ini tidak ada bantuan dari Pemkab Lebak atau Dinas terkait untuk pembangunan rumah Ibu Karsinah, dan menurut informasi bahwa Karsinah hanya mendapatkan Bansos Disabilitas dari Pemkab yang nilainya tidak cukup untuk biaya hidupnya.

“Kami berharap Pemkab Lebak, Pemprov Banten atau Kementrian Sosial untuk memperhatikan kondisi dan keperluan biaya hidup sehari-hari ibu Karsinah. Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan pihak desa agar ibu Karsinah yang sudah lansia juga penyandang disabilitas ini masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agak tercover oleh program sosial dari pemerintah,” harap Agun.

Lebih lanjut Agun menjelaskan, bahwa di Undang Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial: – Menjamin fakir miskin, anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang cacat fisik, cacat mental, cacat fisik dan mental, eks penderita penyakit kronis yang mengalami masalah ketidak mampuan sosial-ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi.

Bantuan sosial berupa uang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti beasiswa bagi anak miskin, yayasan pengelola yatim piatu, nelayan miskin, masyarakat lanjut usia terlantar, cacat berat dan tunjangan kesehatan putra putri pahlawan yang tidak mampu, bebernya.

Apakah bansos yang ada di Desa Sobang sudah tepat sasaran?. Kepada Ibu Risma Menteri Sosial, diharapkan dapat memberi perhatian kepada Ibu Karsinah lansia penyandang disabilitas yang hidup sebatang kara untuk bisa hidup layak, pungkas Agun, Minggu (04/9/2022).

Di tempat terpisah Sekdes Sukamaju Hasan, saat dihubungi via WhatsApp mengatakan, bahwa Karsinah sudah masuk dalam DTKS. Menurut Hasan, Karsinah belum mendapat bantuan sosial yang lain mungkin karena terkendala kuota.

“Ibu Karsinah sudah masuk di DTKS namun belum mendapatkan bantuan seperti BPNT, mungkin karena terkendala kuota,” jelas Hasan singkat.

Asep Dedi Mulyadi – MHP

Pos terkait