Tiga pelaku penganiayaan dua anak di bawah umur digulung anggota Satreskrim Polres Mojokerto

  • Whatsapp

MOJOKERTO – media humas polri.com….Tiga pelaku penganiayaan dua anak di bawah umur digulung anggota Satreskrim Polres Mojokerto.Sementara lima pelaku lain masih dalam pengejaran.

Para pelaku tega mengeroyok dua anak dibawah umur AK, (14) dan AFB, (16) warga Dusun Temboro, Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto saat nongkrong di Jalan Raya Lengkong, Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Bacaan Lainnya

Kedua korban mendadak menjadi bulan-bulanan aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh kumpulan pemuda bersenjata tajam usai menenggak minum-minuman keras.

Akibat kejadian itu, salah satu korban mengalami luka pada bagian tangan kanan yang nyaris putus akibat sabetan pedang.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alekander mengatakan, para pelaku yang berhasil diamankan yakni SP (25), TB (25) dan AY (23) warga Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Mojokerto.

“Untuk sementara kita masih amankan tiga pelaku, sementara lima lagi masih dalam pengejaran, kita minta mereka menyerahkan diri karena kita juga sudah kantongi identitasnya,” ungkapnya Kamis (02/09/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh kawanan pelaku ini, berawal saat para pelaku minum-minuman keras di Kecamatan Gondang. Kemudian, kawanan pelaku ini nongkrong di Jalan Raya Lengkong, Kecamatan Trowulan, Mojokerto.

Pada Sabtu (08/08) sekitarnya pukul 23.00 WIB terjadi cek-cok antar temen pelaku, dan dilerai oleh warga sekitar. Karena meras tersinggung, palara pelaku ini kembali ke tempat mereka minum-minumam keras. Hingga akhirnya pada Minggu (29/08) pada pukul 03.00 WIB kawanan pelaku kembali ke lokasi aksi pengeroyokan.

“Kawanan pelaku ini tiba sudah membawa senjata tajam dan langsung mengeroyok korban saat nongkrong di gang dusun,” terangnya ( m.tfa & team )

Pos terkait