Tim Elang Satresnarkoba Paser Amankan 12 Paket Sabu dari Tangan Petani

Media Humas Polri  //Paser

Seorang pria berinisial M.S. (44) berhasil diamankan dalam sebuah penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu, 27 September 2025 dini hari.

Bacaan Lainnya

Kapolres Paser melalui Kasat Narkoba AKP Suradi, S.H., M.M. membenarkan adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Mendik Bakti, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Kaltim.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, kerap terjadi transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Paser langsung melakukan penyelidikan sejak Jumat sore. Puncaknya, pada Sabtu dini hari, petugas berhasil menangkap seorang pria yang diketahui bernama M.S. alias M di kediamannya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan,12 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu (total bruto 3,84 gram), 2 bendel plastik klip kosong, 2 sendok takar dari sedotan plastik, 1 kotak plastik berlakban hitam, 1 timbangan digital, 1 kantong plastik hitam, 1 unit HP Samsung Galaxy A22 warna hitam, Seluruh barang bukti ditemukan di kamar tersangka, termasuk di atas kasur dan di lantai, dalam kotak yang sudah dibalut lakban hitam.

Pelaku diketahui berinisial S. M alias M bin S, Kecamatan Long Kali, yang berprofesi sebagai petani. Tersangka diketahui tidak mengenyam pendidikan formal dan berusia 44 tahun.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup

Berawal dari laporan warga pada 26 September 2025, Tim Elang langsung melakukan observasi di wilayah Long Kali. Saat melakukan penggerebekan di rumah M.S. pada pukul 00.30 Wita keesokan harinya, polisi langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh kepala desa setempat. Di lokasi, ditemukan barang bukti sabu beserta perlengkapan yang diduga untuk mengemas dan menimbang narkotika.

Setelah mengakui kepemilikan barang-barang tersebut, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami terus menghimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional,” ujar AKP Suradi, Kasat Narkoba Polres Paser.( Alfian )

Pos terkait